Demo Tolak RUU KUHP dan UU KPK
Ada Aksi Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR, Polisi Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas
Aparat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menutup ruas jalan di depan Gedung DPR/MPR/DPD di Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Pusat
Aksi yang salah satu tuntutannya menolak revisi UU KPK itu, sempat diwarnai kericuhan.
Gerbang Gedung DPR/MPR sempat digoyang massa, namun tak sampai roboh.
Tak Berencana Terbitkan Perppu
Presiden Jokowi tidak berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), untuk membatalkan revisi UU KPK yang telah disahkan DPR.
"Enggak ada (rencana terbitkan Perppu)," ucap Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Ketika ditanya perbedaan sikap antara revisi UU KPK dan RUU lainnya yang meminta ditunda pengesahannya oleh DPR saat ini, Jokowi menyebut revisi UU KPK merupakan inisiasi DPR.
"Yang satu itu (revisi UU KPK) inisiatif DPR. Ini (RUU KUHP, Pertanahan dan lainnya) pemerintah aktif, karena memang disiapkan oleh pemerintah," jelas Jokowi.
Aksi unjuk rasa terus terjadi setelah revisi UU KPK disahkan.
Presiden pun diminta untuk menerbitkan Perppu sebagai salah satu cara untuk membatalkan revisi UU KPK.
"Kalau Presiden merasa ada kondisi darurat yang butuh penanganan langsung dan segera, dia bisa keluarkan Perppu tanpa harus meminta pandangan siapa pun."
"Itu kan prerogatif Presiden," beber Peneliti Formappi Lucius Karus di Jalan Tarumanegara, Ciputat, Tangerang Selatan, Minggu (22/9/2019).
Beda Sikap
Presiden Jokowi berbeda sikap soal revisi Undang-Undang KPK dan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana, meski keduanya mendapatkan tentangan dari masyarakat.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut, terdapat berbagai alasan pemerintah menyetujui revisi Undang-undang KPK.
Hasil survei, katanya, menunjukkan respons setuju lebih banyak dibanding yang tidak setuju direvisi.