Demo Tolak RUU KUHP dan UU KPK
Ada Aksi Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR, Polisi Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas
Aparat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menutup ruas jalan di depan Gedung DPR/MPR/DPD di Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Pusat
"44,9 persen (setuju) dari survei Litbang Kompas."
"Kedua, ada alasan lembaga KPK itu bisa menghambat upaya investasi."
"Nah, ini enggak dipahami masyatakat," tutur Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Survei Litbang Kompas yang dirilis pada 16 September lalu menunjukkan, 44,9 persen masyarakat mendukung revisi UU KPK.
Sedangkan yang tidak setuju 39,9 persen, dan yang menjawab tidak tahu 15,2 persen.
Menurutnya, revisi Undang-undang KPK sebenarnya untuk menguatkan lembaga anti-rasuah itu dalam melakukan pemberantasan korupsi di Tanah Air.
"Tidak ada upaya pemerintah untuk melemahkan KPK, tapi ada upaya dari DPR dan pemerintah untuk ayo kita perbaiki KPK agar semua orang percaya kepada KPK."
"Jangan sampai KPK kehilangan legitimasi karena melakukan hal-hal yang tidak terukur," paparnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas menyayangkan pernyataan Moeldoko yang menyebut lembaga anti-rasuah menghambat investasi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku belum mengetahui dengan jelas argumentasi kenapa KPK dianggap menghambat atau memengaruhi investasi.
Terpenting, kata Febri Diansyah, jangan sampai demi investasi, pemberantasan korupsi dipinggirkan.
"Kami tentu sangat sayangkan kalau benar ada pernyataan itu seolah-olah jangan sampai seolah-olah demi investasi."
"Kita juga belum tahu investasi yang mana, pemberantasan korupsi kemudian dipinggirkan," ujar Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/9/2019).
• Lowongan Kerja! Perumnas Buka Lowongan untuk Fotografer dan Desain Grafis, Cek di Sini
• Satpol PP Kota Tangerang Pergoki Pasangan Selingkuh yang Sedang Berduaan di Hotel Melati
• Polisi yang Bantu Nenek Gendong Jenazah Cucu di Cilincing Dapat Penghargaan dari Polres Jakut
Menurut Febri Diansyah, terhambatnya investasi justru bukan karena KPK.
Melainkan, karena adanya ketidakpastian hukum termasuk dalam segi pemberantasan korupsi.