Satpol PP Kota Tangerang Pergoki Pasangan Selingkuh yang Sedang Berduaan di Hotel Melati

Perempuan berusia 30 tahun itu terjaring operasi prostitusi yang digelar jajaran Satpol PP Kota Tangerang.

Editor: Muhammad Zulfikar
Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Sebanyak enam pasangan mesum terjaring praktik prostitusi. Mereka dilakukan pendataan dan pembinaan di Kantor Satpol PP Kota Tangerang, Selasa (24/9/2019). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ani warga asal Batuceper, Kota tangerang tidak dapat menyembunyikan rasa malunya.

Perempuan berusia 30 tahun itu terjaring operasi prostitusi yang digelar jajaran Satpol PP Kota Tangerang.

Petugas pun mengamankan Ani bersama selingkuhannya. Mereka digelandang

petugas dalam razia penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang

larangan protitusi.

Ani yang diketahui sehari - hari bekerja sebagai buruh di salah satu industri plastik

tersebut kepergok berduaan dengan Andri yang juga diketahui telah memiliki istri di

Kabupaten Bekasi.

Saat digelandang, Ani yang juga diketahui telah memiliki suami ini tidak henti -

hentinya menyalahkan pasangannya yang telah membawanya ke Hotel Melati,

Karawaci, Kota Tangerang.

"Saya bilang juga apa, ngapain sih pake acara mampir ke hotel segala. Kan kalau

ketangkep gini terus suami saya tau gimana," ujar Ani terdengar suaranya meninggi.

Tidak hanya membentak pasangannya, Ani juga sempat mengamuk sesekali mencoba

menggajar Andri.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved