Menteri PPPA Siap Kembali Dipanggil DPR untuk Bahas RUU PKS yang Tak Kunjung Disahkan
Yohana bahkan mengatakan, Kementerian PPPA sudah siap penuh kapanpun ada panggilan dari DPR.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise mengaku siap dipanggil DPR RI dalam waktu dekat untuk kembali membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
RUU PKS sampai saat ini masih berada di tingkat panitia kerja (panja) dan tak kunjung disahkan.
"RUU PKS, kami pemerintah sudah siap dipanggil oleh DPR. Kami sudah siap penuh," kata Yohana usai meresmikan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Kawasan Berikat Nusantara, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (24/9/2019).
Yohana bahkan mengatakan, Kementerian PPPA sudah siap penuh kapanpun ada panggilan dari DPR.
Meski tak menyebutkan secara rinci, ia mengaku sudah mempersiapkan materi secara lengkap.
"Kami sudah siap penuh, sampai hal-hal yang kecil kami sudah siapkan kami tinggal tunggu dipanggil DPR. Kalo DPR memanggil kami, kami siap," tegas Yohana.
Ia juga mendesak agar DPR segera mengesahkan RUU PKS yang dianggap penting bagi masalah kekerasan seksual terhadap perempuan pada khususnya.
Pembahasan RUU PKS yanh telah dimulai sejak 2016 sampai saat ini masih berada di tingkat panja. Salah satu yang masih diperdebatkan di DPR adalah soal judul yang tepat untuk RUU tersebut.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menjelaskan terjadi perdebatan mengenai judul yang tepat untuk RUU tersebut.
"Soal judul saja sudah berbeda pandangan," ujar Ace seperti dikutip Tribunnews.com, Senin (23/9/2019).
Politikus Golkar ini menyatakan, beberapa judul diusulkan anggota Panja.
Kata dia, ada yang mengusulkan RUU Tindak Pidana Penghapusan Seksual.
Ada pula mengusulkan, RUU Penghapusan Kejahatan Seksual, dan RUU Ketahanan Keluarga.
Menurut Ace, semua judul akan mempengaruhi isi RUU.