Tega Tipu Tetangganya Rp 20 Juta Untuk Urus PTSL, Pak RW di Cipondoh Tangerang Dipolisikan

Diduga melakukan penggelapan dana, Ketua RW Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Hendy Efendy (47) di Mapolrestro Tangerang Kota mengambil surat pemanggilan terlapor Nurdin, Selasa (24/9/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Diduga melakukan penggelapan dana, Ketua RW Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota.

Terlapor Nurdin diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 20 Juta, untuk kepengurusan Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL).

Menurut korban diduga penipuan, Hendy Efendy (47), Nurdin diduga menipu tetangga sendiri dengan menjanjikan dapat menyelesaikan kepengurusan Program Pemerintah Pusat dengan mengurus pembuatan serrtifikat tanah dalam waktu tiga bulan.

"Saya mengajukan kepengurusan pembuatan seftifikat dua bidang tanah orangtua saya di tahun 2017 karena ada program PTSL atau Prona," ujar Hendy di Mapolrestro Tangerang Kota, Selasa (24/9/2019).

Begal Terjadi di Lumajang Tewaskan 1 Orang, Kapolres: Saya Halalkan Darah Pelaku Begal

"Saya mengajukan dua bidang tanah saya untuk dijadikan surat sertifikat dan panitia PTSL menyanggupi tiga bulan jadi dengan membayar Rp 20 juta untuk memperlancar kepengurusan," sambungnya.

Nurdin yang masih aktif sebagai kepengurusan PK Golkar Kecamatan Cipondoh langsung sulit dihubungi begitu menerima uang senilai Rp 20 juta dari Hendy.

Padahal, sudah tiga tahun Hendy tak kunjung menerima kejelasan soal surat tanah lahannya di Cipondoh, Kota Tangerang.

"Akhirnya saya dan keluarga memutuskan untuk melanjutkan ke ranah hukum dengan melaporkan RW Nurdin ke Polres Metro Tangerang Kota dengan menyertakan barang bukti kuitansi pembayaran," jelas Hendy.

Hendy telah melaporkan Nurdin beberapa hari lalu dan pasalnya, Nurdin tengah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Tangerang Kota.

Nurdin pun disangkakan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Ketua RW tersebut menerima panggilan pemeriksaan berdasarkan surat laporan Nomor : LP/ B/ 738/ VIII/ 2019/ PMJ/ Restro Tangerang kota.

Hingga berita ini dilayangkan, TribunJakarta.com belum mendapatkan konfirmasi dari pihak kepolisian mau pun terlapor. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved