Divonis Seumur Hidup Karena Bunuh Kekasih, Prada DP Diteriaki Sang Kakak Begini di Persidangan

Ketika divonis seumur hidup karena bunuh kekasih, Prada DP justru diteriaki sang kakak begini di persidangan.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Rr Dewi Kartika H
IRKANDI/TRIBUNSUMSEL.COM
Prada DP menangis saat mendengar kesaksian kakaka kandung Vera Oktaria. 

Tak menjawab sepatah kata pun, Prada DP kena diteriaki sang kakak di persidangan.

Kakak perempuan Prada DP yang duduk dikursi pengunjung itu berteriak untuk menegur sang adik.

Ia meminta agar Prada DP segera menjawab pertanyaan hakim.

"Dek jawab dek," imbuh Kakak Prada DP.

Siapa Royyan A Dzakiy? Presiden KM ITB yang Berani Roasting Fahri Hamzah Sampai Tak Mengelak

Dengan wajah yang masih tertunduk, Prada DP lantas menjawabnya.

"Dihukum seumur hidup dan dipecat dari satuan," tegas Prada DP.

Prada DP menangis tersedu-sedu ketika mendengarkan keterangan saksi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (1/8/2019)
Prada DP menangis tersedu-sedu ketika mendengarkan keterangan saksi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (1/8/2019) (KOMPAS.com/AJI YK PUTRA)

Dengan vonis hukuman seumur hidup, berikut hak terdakwa yang dibacakan oleh majelis hakim di antaranya:

1.Terdakwa diperbolehkan mempelajari keputusan Majelis Hakim selama 1 minggu.

2.Terdakwa diperbolehkan mengajukan banding.

3. Terdakwa diperbolehkan apabila menerima keputusan majelis hakim dipenjara seumur hidup terdakwa boleh mengajukan grasi.

Bicara RKHUP, Fahri Hamzah Mendadak Emosi Sampai Pukul Meja: Kalau Ketemu Saya Udah Beres

Melalui kuasa hukumnya, pihak Prada DP mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu keputusan majelis hakim tersebut.

"Itu hak dia kalau mau banding. Harapan kita masih sama, hukuman mati. Kalau tidak penjara seumur hidup," ujar Suhartini. (TribunJakarta/Sripoku/Kompas)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved