Demo Tolak RUU KUHP dan KPK

Tolak RUU KUHP dan Kekerasan Terhadap Pewarta, Puluhan Wartawan Tangerang Gelar Demo

Unjuk rasa yang digelar hingga sore hari tadi menuntut pemerintah dan meminta DPR untuk membatalkan RUU KUHP dan mencabut RUU KPK.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Puluhan wartawan cetak, online dan televisi yang melakukan demo di depan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (26/9/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Puluhan wartawan dari berbagai media di Kota Tangerang menggelar aksi demo di depan Kantor Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

Unjuk rasa yang digelar hingga sore hari tadi menuntut pemerintah dan meminta DPR untuk membatalkan RUU KUHP dan mencabut RUU KPK.

Aksi yang diwarnai pembakaran ban di depan pintu masuk Pusat Pemerintahan Kota Tangerang itu sekaligus meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kekerasan oknum aparat yang kerap kali dilakukan kepada wartawan.

Koordinator aksi, Randy mengatakan pasal-pasal dalam RUU KUHP tersebut dinilai berbenturan dengan UU pers yang menjamin dan melindungi kerja jurnalis.

"Kalau saja revisi tersebut berhasil disahkan dan menjadi undang-undang, tidak menutup kemungkinan insan pers bakal dibungkam seperti orde baru," kata Randy yang juga wartawan koran lokal di Tangerang, Kamis (26/9/2019).

Menurutnya, tanpa kebebasan pers dan berekspresi ini maka demokrasi yang diperjuangkan dengan berbagai pengorbanan akan berjalan mundur.

"Sebenarnya pada intinya kami menolak ya, karena pasal ini dianggap mengkebiri kebebasan kita sebagai kalangan pencari fakta untuk mengekspresikan ide lewat tulisan," ujar Randy.

Joko Widodo Pertimbangkan Terbitkan Perppu KPK, Begini Pendapat Jujur Saut Situmorang

Di kesempatan yang sama, Andri Permana selaku anggota komisi I DPRD Kota Tangerang turun ke lapangan untuk mendengar aspirasi wartawan.

Dalam dialog singkat itu, Andir berjanji akan menerima segala masukan dari para wartawan yang berdemo hingga sore hari tadi.

"Kami juga akan menyampaikan aspirasi teman-teman wartawan ini kepada bapak Presiden RI Jokowi dan pimpinan DPR RI," tukas Andri.

Adapun pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers adalah Pasal 219 tentang Penghinaan Terhadap Presiden atau Wakil Presiden, kemudian Pasal 241 tentang Penghinaan Terhadap Pemerintah.

Ketiga, Pasal 247 tentang Hasutan Melawan Penguasa, keempat Pasal 262 tentang Penyiaran Berita Bohong, kelima Pasal 263 tentang Berita Tidak Pasti, keenam Pasal 281 tentang Penghinaan Terhadap Pengadilan.

Ketujuh, Pasal 305 tentang Penghinaan Terhadap Agama, kedelapan Pasal 354 tentang Penghinaan Terhasap Kekuasaan Umum atau Lembaga Negara, sembilan Pasal 440 tentang Pencemaran Nama Baik, terakhir Pasal 444 tentang Pencemaran Orang Mati.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved