Dandhy Dwi Laksono: Saya Bukan Korban Pertama UU ITE
Dandhy Dwi Laksono dikenal publik sebagai pendiri WatchDoc, rumah produksi yang menghasilkan film-film dokumenter dan jurnalistik.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, PONDOK GEDE - Dandhy Dwi Laksono ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian yang diutarakan melalui akun media sosial pribadinya. Ia sejak Kamis, (26/9/2019) malam hingga Jumat, (27/9/2019) dini hari, diamankan Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Dandhy. Dia sudah dipulangkan sejak subuh dan kondisinya dalam keadaan baik.
Dijumpai di kediamannya, di Perumahan Jatiwaringin Asri, Pondokgede, Kota Bekasi, Dandhy justru menilai, kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menimpa masyarakat umum bukanlah sesuatu yang langka.
"Saya pikir saya bukan korban pertama dari undang-undang ITE, dan sanggaan itu banyak yang lebih dahulu mengalami dan saya satu dari sekian banyak warga negara yang mengalami ini," kata Dandhy, Jumat (27/9/2019).
Dia mengatakan, UU ITE seharusnya menjadi sesuatu yang mendesak untuk diamandemen ketimbang mengubah UU-KPK. "Dan saya pikir mendesak itu segera mengamandemen UU ITE karena korbannya sudah jelas dan lebih banyak dibanding mengamandemen UU KPK," tegasnya.
Dia meminta publik tidak perlu memikirkan masalah hukum yang tengah menimpanya. Dia justru mengajak masyarakat agar fokus pada masalah yang lebih besar yang saat ini sedang terjadi di Indonesia.
"Ya saya ingin publik tetap fokus ke agenda yang lebih besar, kasus saya gak ada apa-apanya dan kecil dibandingkan persoalan di Papua, mahasiswa yang tewas, karena menuntut reformasi yang dituntaskan," ungkapnya.
Dikutip Tribunnews.com, kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa, Dandhy ditangkap polisi dengan tuduhan menebarkan kebencian berdasarkan SARA.
"Dianggap menebarkan kebencian berdasarkan SARA melalui media elektronik, terkait kasus Papua," ujar Alghifari, yang dihubungi Kompas.com pada Jumat (27/9/2019) dinihari.
• Korea Open 2019: Praveen/Melati Tidak Berdaya Melawan Ganda Campuran Nomor 1 di Dunia
• Sederet Fakta Fajar/Rian Kalahkan Marcus/Kevin: Tidak Mau Kalah Start dan Siapkan Stamina
• Kapolda Metro Jaya Minta Gubernur Anies Beri Tanda Pada Ambulans Milik Pemprov DKI
Secara spesifik, Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dandhy Dwi Laksono dikenal publik sebagai pendiri WatchDoc, rumah produksi yang menghasilkan film-film dokumenter dan jurnalistik.
Sebagai sutradara, dia pernah membesut sejumlah film dokumenter yang dianggap kontroversial seperti "Sexy Killers" dan "Rayuan Pulau Palsu".
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/dandhy-dwi-laksono-dijumpai.jpg)