Dandhy Minta Publik Tak Perlu Pikirkan Masalah Hukum yang Menimpanya

Ia ketika dijumpai langsung bergegas pergi menuju Jakarta, rencananya Dandhy di sana akan bertemu dengan kuasa hukum dan Asosiasi Jurnalis Independen.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA
Dandhy Dwi Laksono (kiri) saat dijumpai awak media di kediamannya di Perumahan Jatiwaringin Asri, Jalan Sangata 2, Blok I-2, RT04/05, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi. Jumat (27/9/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, PONDOKGEDE - Dandhy Dwi Laksono meminta publik tidak perlu memikirkan masalah hukum yang tengah menimpanya. Dia justru mengajak masyarakat agar fokus pada masalah yang lebih besar yang saat ini sedang terjadi di Indonesia.

"Ya saya ingin publik tetap fokus ke agenda yang lebih besar, kasus saya gak ada apa2nya dan kecil dibandingkan persoalan di papua, mahasiswa yang tewas, karena menuntut refornasi yang dituntaskan," kata Dandhy di kediamannya, Jumat (27/9/2019).

Dia saat dijumpai memilih tidak banyak berkomentar terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan melalui cuitan di akun media sosial twitter pribadinya.

"Jadi saya pikir pangung utama adalah bagaimana reformasi dituntaskan jadi hanya panggung kecil, jadi perhatian publik, energinya tetap ada, persoalan yang lebih besar," jelas dia.

Ia ketika dijumpai langsung bergegas pergi menuju Jakarta, rencananya Dandhy di sana akan bertemu dengan kuasa hukum dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Diperiksa Polisi, Ananda Badudu Nangis Lihat Mahasiswa: Mereka Butuh Pertolongan Lebih dari Saya

Dikutip Tribunnews.com, kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa, Dandhy ditangkap polisi dengan tuduhan menebarkan kebencian berdasarkan SARA.

"Dianggap menebarkan kebencian berdasarkan SARA melalui media elektronik, terkait kasus Papua," ujar Alghifari, yang dihubungi Kompas.com pada Jumat (27/9/2019) dinihari.

Secara spesifik, Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dandhy Dwi Laksono dikenal publik sebagai pendiri WatchDoc, rumah produksi yang menghasilkan film-film dokumenter dan jurnalistik.

Sebagai sutradara, dia pernah membesut sejumlah film dokumenter yang dianggap kontroversial seperti "Sexy Killers" dan "Rayuan Pulau Palsu".

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved