Imigrasi Jakarta Selatan Amankan 15 WNA Tak Berpaspor di Apartemen Kalibata City
Petugas Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Kelas 1 Khusus Jakarta Selatan mengamankan 15 WNA di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN - Petugas Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Kelas 1 Khusus Jakarta Selatan mengamankan 15 warga negara asing (WNA) di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2019).
Ke-15 WNA tersebut diduga ilegal lantaran melanggar aturan keimigrasian.
Pantauan TribunJakarta.com, petugas imigrasi melakukan razia sejak pukul 19.00.

Mereka menggeledah sejumlah kamar apartemen yang ditempati WNA.
Satu di antaranya di lantai dua Tower Kemuning di kamar nomor K05AL.
Di dalam kamar berukuran sekitar 3x4 meter itu, petugas mendapati empat pria WNA.
Setelahnya, para WNA tersebut digiring ke ruang pertemuan untuk dilakukan pendataan.
Proses pendataan sendiri berlangsung hingga pukul 10.00.

• Tagar Bebaskan Ananda Badudu dan Bebaskan Dandhy Laksono Jadi Trending Topic Twitter
• Takut Diceraikan, Istri Izinkan Suami Cabuli Anak Kandungnya: Koban Lompat dari Motor dan Lapor Guru
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Kelas 1 Khusus Jakarta Selatan, Jamaruli Manihuruk, mengatakan awalnya terdapat 44 WNA yang diamankan.
"Secara keseluruhan jumlahnya 44 orang, tapi ada yang kami lepas karena memenuhi persyaratan," kata Jamaruli saat ditemui di lokasi.
"Yang 15 orang ini tidak punya dokumen keimigrasian, tidak punya paspor," tambahnya.
Petugas pun membawa 15 WNA tersebut ke Kantor Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, mereka terancam dideportasi ke negara asal.