Ngaku Ingat Suami yang Selingkuh Saat Dirinya Hamil Besar, Ibu di Cianjur Biarkan Bayinya Tenggelam

Mengaku Kesal dan ingat suami diduga pernah selinguh, Ibu di Cianjur biarkan anak tenggelam di bak mandi

TribunJabar.com
Bayi tewas di Kampung Cisuren RT 03/05, Desa Sukagalih, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, akibat ditenggelamkan ke bak mandi oleh ibu kandungnya sendiri. 

Pasalnya, anak Danis Aprilia yang masih berusia 15 bulan meninggal dunia diduga dianiaya ayah tirinya, Roni Andriawan.

Roni Andriawan tega menganiaya anak tirinya hingga meninggal dunia pada Senin (26/8/2019) di Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Padahal, Roni Andriawan baru saja menikahi Danis Aprilia 20 Agustus 2019 kemarin.

Kini, Roni Andriawan telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan keterangan polisi, Roni Andriawan menganiaya korban dengan cara dilempar sebanyak tiga kali.

Dua diantaranya membentur tembok.

Hal ini dilakukan lantaran tersangka diduga merasa kesal dengan sikap bayi yang rewel karena sedang menderita demam.

"Korban sedang sakit, diberikan obat dan diminuni kelapa muda tapi tetap rewel jadi tersangka kesal, lalu dilempar sekali dan dua kali membentur tembok dinding, mengenai kepala dan berkesesuaian dengan hasil otopsi," kata Kapolsek Serang Baru, AKP Wito.

Tersangka Roni Andriawan (36) saat di Polsek Serang Baru Bekasi, Kamis (29/8/2019).Tersangka Roni Andriawan (36) saat di Polsek Serang Baru Bekasi, Kamis (29/8/2019).
Tersangka Roni Andriawan (36) saat di Polsek Serang Baru Bekasi, Kamis (29/8/2019).Tersangka Roni Andriawan (36) saat di Polsek Serang Baru Bekasi, Kamis (29/8/2019). (TribunJakarta/Yusuf Bachtiar)

Wito mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka sempat berlangsung alot;.

Tersangka selalu berdalih bahwa dia tidak melakukan tindakan penganiayaan.

Namun, berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti, tersangka mulai kehabisan akal berdalih.

"Selama pemeriksaan kita lakukan bahwa kondisi pelaku baik-baik saja, memang pada saat kita melakukan penyelidikan awal berbelit-belit ingin mengelabui bahwa bukan dia pelakunya kemudian dengan kejelian kita, kita temukan bukti-bukti dan saksi-saksi akhirnya tersangka sendiri tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya," kata Wito.

Sehari-hari tersangka membuka usaha rumah makan bebek rica-rica di rumahnya.

Adapun hubungan pernihakahan dengan istri sekaligus ibu kandung korban, Danis Aprilia dilakukan secara siri.

"Berumah tangga antara tersangka dan istri ini menikah siri enam hari sebelum kejadian dan anak ini dibawa ke rumah baru dua hari," jelas dia.

Wito menjelaskan jika kondisi korban setelah terbentur lemas dan pingsan.

"Masih dalam keadaan hidup, dibawa ke klinik terdekat, setelah dibawa ke klinik disampaikan bahwa akan diarahkan ke rumah sakit karena ini kondisinya parah, sehingga dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia," terangnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved