Ngaku Ingat Suami yang Selingkuh Saat Dirinya Hamil Besar, Ibu di Cianjur Biarkan Bayinya Tenggelam
Mengaku Kesal dan ingat suami diduga pernah selinguh, Ibu di Cianjur biarkan anak tenggelam di bak mandi
TRIBUNJAKARTA.COM - Ibu di Cianjur yang tega membiarkan bayinya tenggelam di bak mandi hingga tewas kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ibu berinisial YN mengaku kesal dan ingat dengan perbuatan suaminya yang diduga pernah berselingkuh.
Hal itu lah yang membuat dirinya tega membiarkan bayinya yang baru tiga bulan itu berada di bak mandi sedalam 1 meter yang terusi penuh air.
Kejadian tersebut terjadi di Kampung Cisuren, Desa Sukanagalih, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Bayi itu ditemukan nenek korban pada Sabtu (28/9/2019).
Nenek korban Mae (65) saat itu hendak ke kamar mandi untuk bersih-bersih setelah berkebun.
"Saksi awalnya mengira yang mengambang di bak mandi itu boneka, namun setelah diperhatikan lebih dekat ternyata cucunya. Ia lantas mengangkat tubuh korban sambil berteriak minta tolong ke warga," ujar Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto seperti dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.
Korban pun ketika itu langsung dibawa ke puskesmas terdekat untuk visum.
Kemudian korban dibawa ke Unit Pemulasaraan Jenazah di RSUD Sayang Cianjur guna kepentingan autopsi.
AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, penetapan YN sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan dan pengakuan dari tersangka sendiri.
"Tersangkanya YN, tak lain ibu kandung dari bayi tersebut," kata Juang dalam keterangannya di hadapan wartawan di halaman Polres Cianjur, Minggu (29/09/2019).
YN tega menghabisi nyawa darah dagingnya sendiri dengan cara membiarkannya tenggelam di bak mandi.
"Kejadiannya saat tersangka hendak memandikan korban. Pengakuannya dia kesal karena bayinya itu terus-terusan menangis saat hendak dimandikan," urainya.
Juang juga menyebut jika tersangka tiba-tiba ingat dengan perbuatan suaminya yang diduga pernah berselingkuh saat masih mengandung korban tujuh bulan.
"Kesal dan sakit hati, tersangka ini lantas membiarkan korban di dalam bak mandi hingga meninggal dunia," jelasnya.
Kejadian lainnya di Bekasi, Ayah Tiri Aniaya Bayi 15 Bulan, Danis Curhat Tak Tahu Suami Kasar: Kenal 4 Hari Langsung Nikah Siri
Danis Aprilia (36), seorang ibu di Bekasi ini harus menerima kenyataan pahit setelah beberapa hari menikah dengan pria bernama Roni Andriawan (39).
Pasalnya, anak Danis Aprilia yang masih berusia 15 bulan meninggal dunia diduga dianiaya ayah tirinya, Roni Andriawan.
Roni Andriawan tega menganiaya anak tirinya hingga meninggal dunia pada Senin (26/8/2019) di Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Padahal, Roni Andriawan baru saja menikahi Danis Aprilia 20 Agustus 2019 kemarin.
Kini, Roni Andriawan telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan polisi, Roni Andriawan menganiaya korban dengan cara dilempar sebanyak tiga kali.
Dua diantaranya membentur tembok.
Hal ini dilakukan lantaran tersangka diduga merasa kesal dengan sikap bayi yang rewel karena sedang menderita demam.
"Korban sedang sakit, diberikan obat dan diminuni kelapa muda tapi tetap rewel jadi tersangka kesal, lalu dilempar sekali dan dua kali membentur tembok dinding, mengenai kepala dan berkesesuaian dengan hasil otopsi," kata Kapolsek Serang Baru, AKP Wito.
Wito mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka sempat berlangsung alot;.
Tersangka selalu berdalih bahwa dia tidak melakukan tindakan penganiayaan.
Namun, berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti, tersangka mulai kehabisan akal berdalih.
"Selama pemeriksaan kita lakukan bahwa kondisi pelaku baik-baik saja, memang pada saat kita melakukan penyelidikan awal berbelit-belit ingin mengelabui bahwa bukan dia pelakunya kemudian dengan kejelian kita, kita temukan bukti-bukti dan saksi-saksi akhirnya tersangka sendiri tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya," kata Wito.
Sehari-hari tersangka membuka usaha rumah makan bebek rica-rica di rumahnya.
Adapun hubungan pernihakahan dengan istri sekaligus ibu kandung korban, Danis Aprilia dilakukan secara siri.
"Berumah tangga antara tersangka dan istri ini menikah siri enam hari sebelum kejadian dan anak ini dibawa ke rumah baru dua hari," jelas dia.
Wito menjelaskan jika kondisi korban setelah terbentur lemas dan pingsan.
"Masih dalam keadaan hidup, dibawa ke klinik terdekat, setelah dibawa ke klinik disampaikan bahwa akan diarahkan ke rumah sakit karena ini kondisinya parah, sehingga dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia," terangnya.
Sementara itu istri sekaligus ibu kandung korban, Danis Aprilia, suaminya memang selama ini memiliki sifat tempramental. Meski begitu, dia tidak pernah tahu kalau suaminya bersikap kasar atau memukul.
"Ya kalau marah-marah sering teriak-teriakan mulu, mukul enggak cuma sering marah-marah aja," ungkapnya.
ketika kejadian, Danis Aprilia mengaku tidak mengetahui sama sekali, kala itu ia tengah sibuk solat dan memasak nasi di dapur, sedangkan suaminya dan anak kandungnya berada di kamar.
"Posisi terakhir yang saya tahu anak saya lagi tidur cuma emang dia lagi sakit demam, agak rewel, enggak tahu apa-apa di dalam kamar diapain sama suami," kata Danis.
Namun, suaminya bertingkah aneh, dia tiba-tiba merasakan sakit perut dan minta diantar ke dokter. Sementara anaknya sudah terdiam tanpa begerak sedikitpun.
"Dia suruh saya siap-siap minta antar berobat, pas saya gendong anak saya udah lemes tangannya, jidat (dahi) sudah biru, waktu itu saya enggak sempet nanya apa-apa soalnya suami udah nyuruh buru-buru," ungkap dia.
Danis bersama bayi dan suaminya lalu pergi berobat menggunakan sepeda motor, ditengah perjalanan, mereka justru ke bidan dan memeriksa kesehatan sang bayi. Dari bidan itu, mereka selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Budi Asih.
"Abis dari rumah sakit anak saya diperiksa sebentar enggak lama udah meninggal, abis itu dibawa pulang, cuma dari situ mulai curiga anak saya meninggal enggak wajar," jelas dia.
Dia menikah dengan sang suami secara siri sejak, 20 Agustus 2019. Janda beranak satu ini kenal melalui aplikasi cari jodoh selama empat hari dan mantap menerika pinangan Roni.
"Di aplikasi tantan, cari jodoh, kenal 4 hari langsung nikah siri. Saya enggak tahu sama sekali dia cuma bilang istrinya meninggal di Jogja," kata Danis.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pidana kekerasan terhadap anak, yaitu pasal, 76 huruf C Juncto 80 UU Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan uu nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.
Roni Andriwan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Atas kejadian ini, tersangka mengaku menyesal melakukan perbuatannya.
Roni Andriawan bahkan terlihat meminta maaaf sambil menangis ketika awak media mengajukan sejumlah pertanyaan.
"Saya menyesal pak, enggak ada niat buat bunuh bayi itu, saya minta maaf banget sama istri saya," ungkap Roni Andriawan sambil digiring petugas menuju ruang tahanan.
Tonton Videonya:
(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)
