Diajak Pesta Miras, Siswi SMA di Cirebon Dirudapaksa 5 Pemuda Hingga 4 Kali, Ini Pengakuan Pelaku

Seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Cirebon alami nasib nahas, ia dirudapaksa oleh lima pemuda yang dikenalnya lewat media sosial.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Suharno
ISTIMEWA
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muji Lestari

TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Cirebon, dirudapaksa lima pemuda.

Siswi SMA di Cirebon itu diketahui berinisial DN (16).

Sementara lima orang pelaku diketahui bernama, Hasan Basri, Jaya Negara, Jasuta, Rokmat, dan Muhamad Viki.

Sebelum dirudapaksa, korban terlebih dulu dicekoki minuman keras (Miras) oplosan jenis ciu oleh pelaku.

Peristiwa itu dibenarkan oleh Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto.

Demo di Palmerah Rusuh, Lemparan Batu dari Pelajar Dibalas Polisi dengan Tembakan Gas Air

Diketahui korban berkenalan dengan salah satu pelaku melalui media sosial Facebook.

"Awal mulanya salah satu tersangka berkenalan dengan korban di media sosial Facebook, kemudain mengajak bertemu," kata Suhermanto dikutip TribunJakarta dari TribunJabar.

Kelima pelaku yang merudapaksa seorang siswi SMA di Cirebon.
Kelima pelaku yang merudapaksa seorang siswi SMA di Cirebon. (Tangkapan Layar TribunJabar)

Kornologi Kejadian

Dilansir TribunJabar, DN bertemu dengan lima orang tersangka pada Senin (16/9/2019) malam pukul 23.00 WIB.

DN bertemu lima tersangka di Lapangan Desa Cempaka, Kecamatan Plumbon untuk melakukan pesta miras.

Kelabui Aparat, Puluhan Pelajar Kompak Gunakan Kode Kota Tua Saat Naik KRL di Serpong

malam itu mereka akhirnya menikmati miras bersama.

Perlahan Pengaruh miras tersebut mulai dirasakan oleh korban dan lima orang tersangka.

Saat di bawah pengaruh miras, satu diantara tersangka kemudian mengajak korban untuk berhubungan intim di lapangan Desa Cempaka.

Tak hanya sampai di situ, hari berikutnya lima orang tersangka ini terus saja merayu dan membujuk korban.

Selasa (17/9/2019), korban kemudian dibawa ke sebuah rumah kosong di Kecamatan Plumbon.

Warga DKI yang Kuliah di 90 PTN Se-Indonesia Dapat KJMU dari Anies: Rp 9 Juta/Semester

Di rumah kosong itulah, lima orang tersangka merudapaksa DN secara bergilir.

Saat dirudapaksa, DN masih dalam kondisi setengah sadar.

Setelah lima orang tersebut merudapaksa korban, satu diantara pelaku yang bernama Rokmat membawa korban ke rumahnya.

Rokmat membawa korban ke rumahnya, untuk melakukan perbuatan serupa kepada korban.

Setelah sadar, korban kemudian mengadu kepada orangtuanya di Kecamatan Weru dan melapor ke kantor polisi terdekat.

FOTO-FOTO Massa Aksi Demo Mulai Tutup Akses Jalan Tol Lingkar Dalam

Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak untuk mengamankan pelaku.

AKBP Suhermanto mengatakan, lima orang tersangka itu ditangkap tidak lama setelah kejadian tersebut.

Lima orang tersangka itu terjerat pasal 76 tentang perlindungan anak.

Suhermanto juga mengatakan, bahwa kelima tersangka merudapaksa korban sebanyak empat kali di tiga tempat berbeda.

Dari tengah malam hingga siang hari.

Ketua RT Sempat Peringati Warga yang Alamatnya Dipinjam Terduga Perakit Bom

Sementara korban, saat ini masih menjalani terapi trauma healing dan pendampingan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon.‎

"Tersangka terancam dikurung penjara maksimal 15 tahun," kata Suhermanto.

Salah satu tersangka, Hasan Basri, mengatakan bahwa awalnya kelima tersangka hanya ingin mengajak berkenalan dengan korban dan melakukan pesta miras‎.

"Tidak tahu kenapa, langsung terpikirkan untuk memperkosa. Kami khilaf," kata Hasan yang bekerja sebagai buruh serabutan.

Seorang Guru Silat Tiduri Siswi SMP

Seorang guru pencak silat di Benowo, Surabaya telah diamankan polisi.

Kelakuan guru silat bernama Mohammad Aldiansyah ini sangat tidak patut ditiru.

Pria berusia 24 tahun itu memacari siswi SMP dan nekat mengajaknya berhubungan badan.

Aldiansyah awalnya mengenal korban dari status Whatsapp (WA) temannya.

Kemudian Aldiansyah meminta nomor kontak korban kepada temannya.

Demo di Jakarta, Massa Pelajar Lempar Batu ke arah Aparat Kepolisian

Setelah mendapat kontak siswi SMP tesebut, mulailah mereka saling berbalas pesan di WA.

Sekitar dua bulan kemudian, barulah mereka saling bertemu.

Namun, guru pencak silat ini malah mengajak berhubungan badan kepada kekasihnya yang masih berusia 14 tahun itu.

Pelaku mengiming-imingi korban dengan sebuah boneka dan janji makan bakso.

Ia memberikan boneka kemudian mengajak kekasihnya makan bakso.

"Saya iming-imingi akan belikan boneka dan makan bakso," kata dia.

Barulah setelah itu, mereka melakukan hubungan badan di sebuah kamar kos harian seharga Rp 60 ribu.

Hal itu pertama kali Aldiansya lakukan saat merayakan ulang tahun korban yang ke-14.

Tidak hanya sekali, Aldiansyah menyewa kamar kos berulang kali untuk melakukan perbuatan bejatnya itu pada sang kekasih.

Hal itu dibenarkan oleh Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni.

Mulan Jameela Dituding Tak Mampu Biayai Makan & Kuliah Anak, Tiara Savitri Bereaksi: Alhamdulillah

"Dari keterangan tersangka, sudah empat kali meniduri korban di kamar kos harian. Pertama saat merayakan ulang tahun korban tang ke 14," ujar Ruth.

Peristiwa itu terungkap bermula dari tersebarnya foto korban yang masih duduk di bangku SMP sedang duduk, di kamar kos harian mengenakan pakaian lengkap.

Merasa malu, korban akhirnya memberanikan diri menjelaskan foto tersebut kepada orangtuanya.

"Di situ, korban menceritakan bahwa telah berhubungan badan bersama kekasihnya yang berusia 10 tahun lebih tua itu," ungkap Ruth.

Mendengar pengakuan buah hatinya, orangtua korban langsung lapor ke unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Mendapat laporan tersebut dari orangtua korban, polisi langsung bergerak.

Polisi langsung mengamankan Aldiansyah, Senin (23/9/2019).

Pelaku diamankan polisi ketika berada di rumahnya, di Benowo.

Tanpa perlawanan, pelaku dibawa polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sambil menutupi wajahnya, Aldiansyah mengaku empat kali berhubungan badan dengan kekasihnya yang masih belia itu.

Massa Aksi Lemparkan Botol Minuman ke Arah Mobil Polisi yang Melintas di Jalan Tol Dalam Kota

Ruth menegaskan, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia terancam dijerat UU 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 tentang Persetubuhan terhadap Anak.

Akibat perbuatannya, guru silat itu terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

(Sumber: TribunJakarta/TribunJabar)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved