Demo di Jakarta

Tak Paham UU yang Direvisi, Pelajar: Ayam Masuk Rumah Tetangga Denda Rp 10 Juta, Rugi Nenek Saya

Sebelumnya diberitakan, jajaran Polresta Depok berhasil mengamankan puluhan pelajar yang hendak berangkat untuk mengikuti aksi demo di DPR.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
RR pelajar yang diamankan saat hendak berangkat untuk ikut aksi demo di DPR. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Satu dari puluhan pelajar yang diamankan di Mapolresta Depok, bersikeras bahwa Revisi Undang-Undang yang tengah menjadi polemik akan merugikan rakyat.

Sebelumnya diberitakan, jajaran Polresta Depok berhasil mengamankan puluhan pelajar yang hendak berangkat untuk mengikuti aksi demo di DPR.

RR satu dari sekian pelajar yang bersikeras ikut demo.

Ia mengaku mengetahui bahwa apabila ada hewan unggas masuk ke pekarangan warga, maka pemiliknya akan didenda Rp 10 juta.

"Masa ayam kalau masuk ke rumah orang di denda Rp 10 juta," ujar RR di Mapolresta Depok, Senin (30/9/2019).

"Bisa rugi bandar ini. Mana nenek saya ayamnya banyak," tegas RR.

RR juga mengakui, bahwa dirinya hendak berangkat ke DPR tanpa seizin orang tua dan bolos dari sekolahnya.

"Belum izin, ya gak masuk sekolahnya. Masa mahasiswa kemarin demo malah dipukuli, ya kami anak sekolah juga harus demo," tegasnya.

Meski begitu, RR menuturkan dirinya tak mengetahui Undang-Undang apa yang ia maksudkan.

"Gak tahu kalau Revisi Undang-Undang apaan yang ada ayam-ayamnya itu, tahunya yang RUU KPK," ujarnya.

Soal pemilik bakal kena denda jika unggas peliharaannya masuk ke tanah tetangga ada dalam Rancangan UU KUHP Pasal 278 terkait Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan.

Pasal tersebut berbunyi, "Barang siapa tanpa wenang membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun, di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima Rupiah."

"Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II."

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tempo hari menegaskan pengaturan soal unggas dalam KUHP masih dibutuhkan petani.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved