Demo di Jakarta
Tak Paham UU yang Direvisi, Pelajar: Ayam Masuk Rumah Tetangga Denda Rp 10 Juta, Rugi Nenek Saya
Sebelumnya diberitakan, jajaran Polresta Depok berhasil mengamankan puluhan pelajar yang hendak berangkat untuk mengikuti aksi demo di DPR.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
"Ketentuan pasal ini merupakan materi yang sebelumnya telah diatur dalam KUHP lama."
"Saat ini di perdesaan masih diperlukan untuk melindungi para petani," Yasonna, Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Yasonna menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Ketua Tim Perumus Rancangan KUHP Muladi dan tim.
Merujuk hasil revisi KUHP, Yasonna menambahkan, setiap orang yang membiarkan unggas di ternaknya berjalan di kebun justru ancamannya dibuat kategori dua menjadi lebih rendah dari apa yang diatur KUHP.
"Mengapa ini masih diatur kita ini masih ada desa," Yasonna menjelaskan.
Dalam KUHP lama Pasal 548 disebutkan barangsiapa tanpa wenang membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun, di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Dikatakan Yasonna, masyarakat Indonesia banyak yang agraris. Artinya masih banyak petani yang membibit, bersawah dan lainnya.
Di revisi pasal jika ada orang usil dia tidak pidana badan.
"Dia hanya denda dan itu ada KUHP lama dan di KUHP lama lebih berat sanksinya."
"Nah, kita buat lebih rendah. Jadi, jangan dikatakan mengkriminalisasi," Yasonna menambahkan.
Pelajar Demo Tahu dari WhatsApp
RR dan puluhan pelajar lainnya diamankan dari sejumlah lokasi sedang menumpang truk bak terbuka.
Tak hanya SMA, pelajar SMP pun turut diamankan.
Dari belasan handphone yang disita milik pelajar, terungkap mereka telah janjian untuk ke DPR.
Ajakan ini diketahui berdasar pesan grup di aplikasi WhatsApp.