Info Loker

PT Bank Negara Indonesia Buka Lowongan Kerja Lulusan SMA hingga S1, Simak di Sini

Info Loker! PT Bank Negara Indonesia atau BNI Membuka lowongan kerja dari lulusan SMA hingga Sarjana, simak di sini.

Penulis: Suharno | Editor: Kurniawati Hasjanah

Meski jumlah formasi terbatas, peluang lulus juga tak kalah besarnya dengan formasi umum.

Dikutip dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, terdapat sebanyak 6 (enam) jalur khusus.

Keenam jalur formasi khusus tersebut, terdiri dari: Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude), Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, Diaspora, Olahragawan Berprestasi Internasional, dan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang memenuhi persyaratan.

Selain memiliki ketentuan memenuhi 9 (Sembilan) syarat dasar untuk melamar CPNS 2019, pelamar yang berminat melamar formasi khusus iini harus memenuhi sejumlah beberapa syarat.

Pengakuan RJ Guru Honorer dalam Video Panas di Purwakarta, Tak Tahu Direkam hingga Pingsan

Mbah Pani Lemas Usai Lakukan Ritual Topo Pendem, Sunarto: Digoda Bola Api dan Tengkorak

Ketentuan dan persyaratan untuk dapat melamar CPNS melalui jalur (formasi) khusus tersebut secara rinci dijabarkan sebagai berikut:

1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude)

Ilustrasi tes CPNS
Ilustrasi tes CPNS (Dok. Kemendikbud)

-Formasi Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dikhususkan bagi putra/putri lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1 (S1)

-Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat dengan pujian (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan

-Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan angka 4) dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pada Instansi Pusat, kebutuhan formasi jalur khusus ini akan dialokasikan paling sedikit 10 (sepuluh) persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan.

Sedangkan pada instansi Daerah instansi daerah akan dialokasikan paling banyak 5 (lima) persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan

2. Penyandang Disabilitas

-Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya.

-Jumlah jabatan yang disediakan untuk para pelamar melalui jalur formasi khusus penyandang disabilitas ini, pada instansi Pusat paling sedikit 2 (dua) persen dari total formasi dengan jabatan disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing instansi.

-Sedangkan pada instansi Daerah, jumlah jabatan bagi para penyandang disabilitas ini paling sedikit 1 (satu) persen dari total formasi disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing instansi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved