Sakit Hati Diselingkuhi, Wanita dan PIL-nya Coba Bunuh dan Kuasai Harta Suami

Akhirnya, pada Juni lalu, mereka sepakat menggunakan racun sianida dan diminumkan kepada VT.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
BHS (kiri) dan YL saat diekspos di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (1/10/2019). 

Sesuai perencanaan, eksekusi terhadap VT dilakukan 13 September lalu.

Kala itu, BHS yang berada dalam satu mobil dengan VT berkendara di sekitaran Kelapa Gading.

Sesampainya di depan North Jakarta Intercultural School Kelapa Gading, BHS meminta izin keluar dari dalam mobil dengan alasan mual.

Saat itulah eksekusi dilakukan. Salah satu pembunuh bayaran menghampiri VT yang berada di kursi pengemudi dan menghunuskan pisaunya ke leher korban.

Melihat VT belum meregang nyawa, pembunuh ini mencoba menghunuskan pisaunya ke perut korban.

Akan tetapi aksinya gagal. VT berhasil melepaskan diri dan mengemudikan mobilnya menjauhi TKP.

"Korban mau ditusuk perutnya namun korban yang mengendarai kendaraannya langsung tancap gas. Korban langsung mengarah ke rumah sakit, mendapatkan perawatan, lalu laporan," kata Budhi.

Hari Batik Nasional, Waktunya Berburu Diskon Besar Produk Batik di BLANJA.com

Kena Tegur KPI & Program Hotman Paris Show Dihentikan Sementara, Farhat Abbas: Jangan Ngaku Sukses!

Polisi Tak Tahan Ustaz Gledek Usai Lakukan Provokasi ke Massa Aksi, Ini Imbauanya

Berdasarkan laporan VT, polisi langsung bergerak. Akhirnya, pada 16 September 2019, BHS berhasil diringkus di daerah Bali, menyusul YL yang ditangkap di kediamannya.

Atas perbuatannya, BHS dan YL dijerat 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved