Dendam ke Suami, Istri Selingkuh dengan Sopir Pribadi Malah Kena Tipu Hingga Masuk Bui

Bertahun-tahun berumah-tangga, YL patah hati dan memutuskan berselingkuh dengan BHS, sopir pribadi suaminya, VT.

Penulis: Y Gustaman | Editor: Y Gustaman
patriciaflor.com
Ilustrasi Racun 

Sebanyak Rp 100 juta untuk membayar BK dan HER.

"Sisanya yang Rp 200 juta digunakan oleh BHS untuk berfoya-foya," ujar Budhi.

Akhirnya, pada 16 September 2019, polisi berhasil meringkus BHS di Bali, lalu menangkap YL di kediamannya.

BHS dan YL dijerat 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP.

Sopir dan majikan perempuannya itu terancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Sementara BK dan HER masih dicari polisi. (TribunJakarta.com/Y Gustaman)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved