Jaksa Penuntut Umum Siap Buktikan Dakwaan Terhadap Nunung dan July Jan Sambiran di Persidangan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, Rabu (2/10/2019).
Sidang hari ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan, Jaksa membacakan tiga poin dakwaannya.
"Pertama menjual atau membeli narkoba dalam Pasal 114, atau memiliki narkoba sabu di Pasal 112, atau yang bersangkutan sebagai pengguna narkoba sebagaimana Pasal 127," kata Jaksa.
Akan tetapi, Jaksa mengatakan jika dakwaan tersebut masih bersifat tuduhan.
"Jadi belum tentu benar. Nanti kami buktikan lewat penyajian saksi-saksi dan bukti-bukti," ujarnya.
• Pemuda di Tambora Ditangkap Usai Gagal Curi Motor Marbot Masjid
• Serempet Pembatas Jalan, Pemotor Jatuh dan Terlindas Truk di Pademangan
Persidangan yang mulanya dijadwalkan pukul 13.00 ini baru dimulai pukul 15.00 dan berlangsung selama sekitar 30 menit.
Sebelumnya, Polisi menangkap Nunung dan suami di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, 19 Juli 2019.
Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan satu klip sabu seberat 0,36 gram.
Selain itu, terdapat satu klip bungkus bekas sabu dan tiga sedotan sebagai alat hisap.
Hasil Liga Inggris Chelsea Vs Everton: Gol Bunuh Diri Ben Godfrey Bikin The Blues Mantap di 4 Besar |
![]() |
---|
Jadwal Manga One Piece Chapter 1007, Bukan Jack atau Queen, Sanji Bakal Hadapi Perospero? |
![]() |
---|
Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Yuk Simak 4 Cara Tingkatkan Daya Tahan Tubuh Buat Mahasiswa |
![]() |
---|
Asam Lambung Sering Kambuh, Begini Cara Pertama Redakan Selain Longgarkan Pakaian |
![]() |
---|
Mengenal Defy Evyana Pengganti Amanda Manopo di Ikatan Cinta, Rela Jatuh ke Jurang saat Jadi Andin |
![]() |
---|