Artis Terjerat Narkoba
Jalani Sidang Perdana, Nunung Mengaku Rindu Bekerja: Semoga Bisa Syuting Lagi
Sekitar tiga bulan sejak penangkapannya, aktivitas Tri Retno Prayudati alias Nunung sebagai komedian praktis terhenti.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Sekitar tiga bulan sejak penangkapannya, aktivitas Tri Retno Prayudati alias Nunung sebagai komedian praktis terhenti.
Ia harus mendekam selama sekira dua pekan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, sebelum menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur sejak 30 Juli 2019.
Nunung pun mengaku merindukan momen di mana ia dapat bekerja kembali.
"Pastinya kerjaan itu (yang dirindukan)," kata Nunung seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Rabu (2/10/2019).
"Harapannya semoga bisa kerja lagi, syuting lagi," timpal suami Nunung, July Jan Sambiran yang juga disidangkan.
Sidang hari ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan, Jaksa membacakan tiga poin dakwaannya.
"Pertama menjual atau membeli narkoba dalam Pasal 114, atau memiliki narkoba sabu di Pasal 112, atau yang bersangkutan sebagai pengguna narkoba sebagaimana Pasal 127," kata Jaksa.
Atas ketiga pasal tersebut, Nunung dan suaminya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Namun, Nunung tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa.
"Karena sudah sesuai (dakwaan Jaksa). Apa yang ada di persidangan kita iya saja," ujarnya.
Sebelumnya, Polisi menangkap Nunung dan suami di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, 19 Juli 2019.
Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan satu klip sabu seberat 0,36 gram.
Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Nunung Tak Ajukan Eksepsi
