Artis Terjerat Narkoba

Jalani Sidang Perdana, Nunung Mengaku Rindu Bekerja: Semoga Bisa Syuting Lagi

Sekitar tiga bulan sejak penangkapannya, aktivitas Tri Retno Prayudati alias Nunung sebagai komedian praktis terhenti.

IG @triretnoprayudati_nunung
Nunung 

Persidangan yang mulanya dijadwalkan pukul 13.00 ini baru dimulai pukul 15.00 dan berlangsung selama sekitar 30 menit.

Sebelumnya, Polisi menangkap Nunung dan suami di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, 19 Juli 2019.

Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan satu klip sabu seberat 0,36 gram.

Selain itu, terdapat satu klip bungkus bekas sabu dan tiga sedotan sebagai alat hisap.

Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba, Nunung dan Suami Tebar Senyum

Komedian Nunung dan suaminya July Jan Sambiran, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Rabu (2/10/2019).
Komedian Nunung dan suaminya July Jan Sambiran, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Rabu (2/10/2019). (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)

Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, tiba Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Rabu (2/10/2019).

Kompak mengenakan baju putih-putih, keduanya tiba di pengadilan sekitar pukul 12.10.

Mereka tampak sumringah dan mengumbar senyum kepada para pewarta.

Nunung pun mengaku siap menjalani sidang dan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Siap. Persiapannya doa," kata Nunung sambil berjalan ke ruang tunggu tahanan.

Nunung dan suaminya menjalani sidang atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Sebelumnya, Polisi menangkap Nunung dan suami di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, 19 Juli 2019.

Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan satu klip sabu seberat 0,36 gram.

Selain itu, terdapat satu klip bungkus bekas sabu dan tiga sedotan sebagai alat hisap.

Nunung dan Suami Jalani Hadapi Sidang Dakwaan Hari Ini

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved