Tergoda Pakaian Seksi, Pria Ini Cabuli Adik Ipar Berusia 15 Tahun, Beraksi saat Istri & Anak Tidur
Sang istri, DM (25) memang sudah curiga karena menemukan alat kontrasepsi di aliran air kamar mandi rumahnya.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Muji Lestari
Di dalam kamar, IM mendapati adik iparnya yang belum tidur dan masih bermain ponsel.
Follow juga:
Akhirnya ia mengajak adik iparnya berhubungan badan dengan diimingi uang Rp 500 ribu dengan cara dibekap dan dipaksa.
"Waktu itu sekitar pukul 01.30 malam, saya masuk kamar lalu saya ajak dia berhubungan dan saya janjikan uang Rp 500 ribu, setelah selesai dia malah nanya mana uangnya." kata IM.
Setelah itu, IM mengaku sering melakukan hubungan intim dengan adik iparnya tersebut.
"Kadang saya kasih Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu," ujarnya seraya menyesali perbuatan itu.
• Sepatu Mewah Istri Baim Wong Rusak di Kereta, Nenek Iroh Suruh Ini Sampai Buat Paula Verhoeven Kaget
Setelah sang istri menemukan alat kontrasepsi jenis kondom di kamar mandi, ia langsung mencari tahu.
Namun rumah tangganya dengan IM terus mengalami keributan hingga keduanya saling gugat cerai.
Saat hendak pisah atau ribut harta gono gini, NA mengaku kepada kakaknya jika telah beberapa kali disetubuhi IM.
"Istri saya sudah curiga dari lama dan saya curiga istri saya selingkuh makanya kami hendak cerai,"

"Lalu istri yang sering dapat kondom di rumah menanyai MA terus dan akhirnya mengaku sudah saya setubuhi, kemudian saya dilaporkan ke polisi," ceritanya.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman mengungkap pelaku diringkus karena telah melakukan persetubuhan terhadap adik ipar sendiri hingga beberapa kali.
"Tersangka diringkus karena menyetubuhi anak di bawah umur yang merupakan adik ipar sendiri masih berumur 15 tahun, tersangka kita amankan dikediamannya," ujarnya.
Kapolres menuturkan, pelaku menyetubuhi sang adik di kamar rumah mereka dan ketika sang istri ada, diduga aksi itu dilakukan tersangka dengan mengancam korban.
"Atas perbuatannya itu, pelaku akan kita jerat pasal 81 UU nomor 35/2014 tentang perubahan UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak," ujarnya.