Gea Nila Sari Telan 16 Pil Aborsi demi Gugurkan Kandungan, Kekasih: Kami Takut Ketahuan Orangtua
Ia sering berhubungan badan dengan Syaifudin hingga akhirnya Gea hamil di luar nikah.
TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang wanita dan pacarnya ditangkap polisi karena terbukti melakukan aborsi hingga membuang janin hasil hubungan di luar nikah.
Janin tersebut ditemukan di tumpukan sampah pinggir Sungai Segawe, Desa Jenggotan, Kecamatan kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Selasa (1/1/2019).
Dari hasil penyelidikan, janin tersebut adalah hasil hubungan gelap sepasang kekasih, Gea Nila Sari (21) dan M Syaifudin (23).
Gea yang merupakan seorang pedagang menggugurkan kandungan berusia enam bulan dengan menelan pil cytotec.
Ia sering berhubungan badan dengan Syaifudin hingga akhirnya Gea hamil di luar nikah.
Keduanya telah berpacaran selama kurang lebih lima tahun.
Karena merasa malu, Gea dan Syaifudin sepakat menggugurkan kandungan.
"Kami belum menikah. Kami pun malu dan takut ketahuan oleh keluarga ataupun warga," ujar Syaifudin.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dirinya membeli pil cytotec seharga Rp 3 juta dari seorang pria bernama Handi yang dikenalnya melalui teman-temannya.

Saat itu, lanjutnya, Gea menelan pil cytotecc sebanyak 16 butir.
"Karena hamil saya suruh minum sebanyak-banyaknya biar gugur kandungannya. Ditelan 16 butir," terang Syaifudin.
Kapolres Jepara, AKBP Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolres Jepara membenarkan bahwa pil aborsi tersebut didapatkan Syaifudin dari seorang pria bernama Handi.
"Pil cytotec yang dibelinya dari pelaku Handi kemudian ditelan oleh Gea. Gea kemudian kontraksi hingga janin keluar dalam keadaan tak bernyawa. Gea dan Syaifudin kemudian membuang janin tersebut di sekitar Sungai Segawe. Beberapa jam usai dibuang, mayatnya ditemukan oleh warga," ungkap Arif, Rabu (2/9/2019).
Kini, Gea, Syaifudin dan Handi telah ditangkap pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, Gea dan Syaifudin dijerat Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 346 KUHPidana.
Sedangkan Handi dikenai Pasal 80 ayat 3 jo pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 196 UU RI No 36 tentang kesehatan.