Kabar Artis

Kabar Sandy Tumiwa: Ingin Sembuh Total dari Narkoba, Putusan Pengadilan Ditunda 2 Pekan

"Insya Allah (bakal menerima putusan hakim). Semua (proses) kan sudah ada di kuasa hukum," ujar Sandy Tumiwa.

Penulis: Erik Sinaga | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNNEWS.COM/WAHYU FIRMANSYAH
Artis Sandy Tumiwa menjadi tersangka atas kepemilikan 0,24 gram sabu di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019). 

TRIBUNJAKARTA.COM- Artis peran Sandy Tumiwa akan menjalani sidang putusan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kawasan Gunung Sahari, Kamis (3/10/2019).

Sandy terlihat mengenakan baju koko putih lengkap dengan peci hitam. Ia juga turut didampingi ibunda Amalia Nurshanty.

Ketika ditanya harapannya atas putusan hakim, Sandy Tumiwa hanya menjawab satu hal.

"Kalau saya cuma pengin satu hal, sembuh total," ucap Sandy Tumiwa di PN Jakarta Pusat, Kamis.

Selebihnya, Sandy Tumiwa menyerahkan proses hukum kepada kuasa hukumnya. Ia juga bakal menerima apapun putusan hakim.

"Insya Allah (bakal menerima putusan hakim). Semua (proses) kan sudah ada di kuasa hukum," ujar Sandy Tumiwa.

Sebelumnya, Sandy Tumiwa ditangkap Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan pada 1 Maret 2019 pukul 02.30.

Dari hasil pemeriksaan, Sandy Tumiwa memiliki 0,24 gram sabu, bong, dan aluminium foil yang digunakan sebagai alat hisap sabu.

Sandy dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 UU tentang Narkotika Tahun 2009 karena digunakannya bersama-sama dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

Putusan Sandu Tumiwa ditunda

Sandy Tumiwa menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kawasan Gunung Sahari, Kamis (3/10/2019). Sidang putusan akhirnya ditunda selama dua pekan lantaran berkas-berkas administrasi belum lengkap.(KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)
Sandy Tumiwa menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kawasan Gunung Sahari, Kamis (3/10/2019). Sidang putusan akhirnya ditunda selama dua pekan lantaran berkas-berkas administrasi belum lengkap.(KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA) ()

Sidang putusan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Sandy Tumiwa ditunda oleh majelis hakim.

Sidang putusan yang semula akan digelar hari ini, Kamis (3/10/2019), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ditunda selama dua pekan.

Majelis hakim beralasan, berkas administrasi berkait perpindahan kuasa hukum dan lainnya belum lengkap.

Diketahui, di tengah-tengah proses persidangan, Sandy Tumiwa mengganti kuasa hukumnya.

Surat pencabutan kuasa dari pengacara sebelumnya harus diberikan kepada pengadilan.

"Karena ada berkas yang belum selesai, maka sidang pembacaan vonis kami tunda hingga 17 Oktober 2019," kata Ketua Majelis Hakim persidangan yang sambil mengetuk palu tiga kali.

Majelis hakim berharap pihak Sandy Tumiwa bisa segera melengkapi berkas-berkas yang belum terpenuhi agar sidang putusan bisa berjalan semestinya.

Vivo V17 Pro: Handphone dengan 6 Kamera, Ini Spesifikasinya

Berpacaran Selama 5 Tahun, Pasangan Tidak Sah Aborsi Janin Karena Malu, Hal Ini yang Dilakukan

Rekaman Pembicaraan Mark Zuckerberg Bocor, Facebook Incar TikTok?

"Diharapkan bisa memberikan surat pencabutan, di sini ada surat kuasa tapi tidak ada surat pencabutan," tambah majelis hakim.

Sebelumnya diberitakan, Sandy ditangkap aparat Polsek Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan pada pukul 02.30 WIB pada 1 Maret 2019 lalu.

Dari hasil pemeriksaan Sandy memiliki 0,24 gram sabu, bong, dan aluminium foil yang digunakan sebagai alat isap sabu.

Sandy dikenakan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 UU tentang narkotika tahun 2009 karena digunakannya bersama-sama dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

 
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berkas Belum Lengkap, Sidang Putusan Sandy Tumiwa Ditunda

dan 

Jelang Putusan Hakim, Sandy Tumiwa Pengin Sembuh Total dari Narkoba

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved