Kebohongan Terbongkar, Remaja 15 Tahun Buang Bayi Hasil Hubungan dengan Tetangganya Seorang Duda

Remaja perempuan berusia 15 tahun tersebut mengaku sebagai saksi lantaran jadi orang yang pertama kali menemukan bayi itu.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Suharno
thehits.co.nz
Ilustrasi Bayi 

TRIBUNJAKARTA.COM, GARUT - Unit Reskrim Polsek Garut Kota mengamankan seorang wanita warga Kelurahan Sukamantri, Kecamatan Garut Kota, Selasa (1/10/2019).

Remaja perempuan di kawasan Garut Kota tega membuang bayinya yang baru lahir di dekat rumahnya.

Awalnya, remaja itu bahkan berpura-pura menjadi saksi penemuan bayi tersebut.

Warga memang geger dengan penemuan bayi laki-laki yang baru lahir.

Diperkirakan, bayi tersebut baru berusia sehari.

Remaja perempuan berusia 15 tahun tersebut mengaku sebagai saksi lantaran jadi orang yang pertama kali menemukan bayi itu.

Namun akhirnya, terbongkar kalau remaja tersebut hanya berpura-pura.

Justru remaja perempuan itulah yang membuang bayi malang tersebut.

"Setelah diselidiki ternyata remaja itu berpura-pura menemukan bayi dibuang. Padahal dia sendiri yang menyimpan bayi ( di sekitar rumahnya)," kata Kapolsek Garut Kota, Kompol Uus Susilo di Mapolsek Garut Kota, Selasa (1/10/2019.

Pihak kepolisian pun terus melakukan penyelidikan.

Kepolisian sempat mendatangi rumah remeja perempuan tersebut, namun yang bersangkutan tak ada di tempat.

Ternyata, remaja perempuan itu sedang mencari pria yang telah menghamilinya.

Remaja itu, ujar Uus, ternyata merupakan korban yang dihamili oleh seorang duda berinisial E.

Duda itu adalah tetangganya.

Remaja perempuan tersebut pada akhirnya sudah dijemput petugas kepolisian pada Senin (30/9/2019).

Remaja itu pun mengungkapkan alasannya membuang bayinya sendiri.

Ilustrasi bayi. DOKUMENTASI SERAMBI INDONESIA
Ilustrasi bayi. DOKUMENTASI SERAMBI INDONESIA (DOKUMENTASI SERAMBI INDONESIA)

"Alasannya (membuang bayi) karena bingung dan panik," ucap Kompol Uus Susilo.

Korban ternyata tak menyadari jika dirinya hamil.

Ia baru tahu sedang hamil saat akan melahirkan pada Sabtu (28/9/2019) malam.

Uus mengatakan, remaja perempuan itu melahirkan sendiri di rumahnya.

"Tidak sadar juga kalau sedang hamil. Orang tuanya juga tidak tahu," ujarnya.

Kini, remaja itu tak ditetapkan sebagai tersangka.

Pasalnya, ia merupakan korban yang masih di bawah umur.

"Kami saat ini sedang mengejar pria yang menghamili remaja itu. Apalagi hubungan dengan korban sudah dilakukan sejak beberapa bulan," katanya.

Ibu di Cianjur Tenggelamkan Bayinya

Seorang bayi tewas di Kampung Cisuren RT 03/05, Desa Sukagalih, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, akibat ditenggelamkan ke bak mandi oleh ibu kandungnya sendiri.
Seorang bayi tewas di Kampung Cisuren RT 03/05, Desa Sukagalih, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, akibat ditenggelamkan ke bak mandi oleh ibu kandungnya sendiri. (Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukminin)

Seorang ibu sudah seharusnya merawat anaknya dengan penuh kasih sayang. Namun, hal tersebut rupanya tak berlaku untuk YN (20) seorang ibu di Cianjur.

Entah apa yang ada di benaknya, warga Kampung Cisuren, Desa Sukagalih, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur itu tega membunuh bayinya sendiri.

Berdasarkan pemeriksaan Unit PPA Polres Cianjur, YN terbukti membiarkan bayinya yang masih berusia tiga bulan itu mengambang di bak mandi.

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, menuturkan kronologi dari peristiwa yang membuat geger masyarakat Cianjur tersebut.

Awalnya, YN sedang memandikan bayi malangnya itu.

Layaknya bayi pada umumnya, bayi tersebut menangis terus-menerus.

Mendengar anaknya menangis terus-menerus, YN malah kesal.

Ia juga kemudian teringat dengan perbuatan suaminya DR.

DR disebut telah selingkuh saat YN mengandung berumur tujuh bulan.

Kekesalan YN pun semakin memuncak.

Ia yang pada awalnya hendak memandikan bayinya, kemudian melakukan perbuatan yang tak pantas untuk ditiru.

YN memasukkan bayinya ke dalam bak mandi yang sudah penuh terisi air.

YN (20), ibu muda asal Takokak, Cianjur, Jawa Barat (tengah) mengaku meninggalkan bayinya yang masih berusia 3 bulan di dalam bak mandi berisi penuh air hingga tewas karena dipicu rasa kesal pada suaminya yang diduga pernah selingkuh.
YN (20), ibu muda asal Takokak, Cianjur, Jawa Barat (tengah) mengaku meninggalkan bayinya yang masih berusia 3 bulan di dalam bak mandi berisi penuh air hingga tewas karena dipicu rasa kesal pada suaminya yang diduga pernah selingkuh. (KOMPAS.com/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)

Bak mandi itu kira-kira berkedalaman satu meter.

Bayi tersebut ditinggalkan YN dalam posisi telentang.

Lalu dengan sengaja meninggalkannya sehingga tenggelam dan meninggal dunia,” ujar Kapolres Cianjur saat memberikan keterangan pers di Mapolres Cianjur, Minggu (29/9/2019).

Di lain tempat, nenek dari bayi tersebut merasa tak enak hati.

Sang nenek yang bernama Mae kemudian memutuskan untuk pulang dari kebun sekitar pukul 09.30 WIB.

Sesampainya di rumah, ia langsung pergi ke kamar mandi.

Ia ke kamar mandi yang berada di samping rumah untuk membersihkan diri sebelum masuk rumah.

Saat melihat ke dalam bak, ia kaget bukan main melihat bayi tersebut sudah dalam posisi telengkup.

"Mae melihat ke dalam bak ada sesuatu yang mengambang yang awalnya diduga adalah boneka," ujar Kapolres.

Ia lalu mengangkat bayi itu dan memeluknya.

Mae tak kuasa menahan tangisnya.

Ia memeluk bayi tersebut sembari berteriak meminta pertolongan warga sekitar.

YN, setelah membunuh bayinya sendiri, langsung lari ke kebun.

Di sana ia melamun sendirian saat diamankan polisi.

Menurut penyidik, YN dalam kondisi sehat saat diperiksa.

Akibat kejadian itu, DR, suami dari YN juga turut diperiksa tim penyidik Polres Cianjur.

Ia yang tinggal di Kampung Cisuren, RT 3/5, Desa Sukagalih, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur turut menyesali perbuatannya.

Ia menyesal, kini harus kehilangan dua orang yang disayanginya.

Istrinya terancam dipenjara, sementara itu anaknya meninggal dunia.

"Saya harus kehilangan dua orang yang saya sayangi," ujar DR kepada penyidik.

Atas perbuatan tersebut pelaku dapat dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 338 KUHP.

Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak: diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).

Pasal 80 Ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak: pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.

Pasal 338 KUHPidana: diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Malangnya Remaja Perempuan Garut Ini, Korban Dihamili Duda, Sempat Buang Bayinya karena Bingung

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved