Polres Metro Bekasi Kota Amankan 13 Pengunjung Tempat Hiburan Malam yang Positif Narkoba

Terdapat 13 pengunjung yang kedapatan positif menggunakan methafitamine, amphetamine, dan ganja.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana (tengah) saat melakukan konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (3/10/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Polres Metro Bekasi Kota belum lama ini melaksanakan operasi Nila Jaya 2019 di wilayah hukum Kota Bekasi.

Hasilnya, sebanyak tersangka berhasil diringkus polisi serta 13 pengguna narkoba.

Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana mengatakan, operasi Nila Jaya berlangsung selama dua pekan, dimulai 18 September 2019 hingga berakhir 2 Oktober 2019.

Lokasi yang menjadi sasaran razia kata Eka, diantaranya tempat hiburan malam. Terdapat 13 pengunjung yang kedapatan positif menggunakan methafitamine, amphetamine, dan ganja.

"Kita juga mengadakan rangkaian razia bersama dengan Pol PP ke tempat-tempat hiburan malam, kita berhasil mengamankan 13 orang yang kita tes urine dan hasilnya positif," kata Eka.

Dari 13 pengunjung tempat hiburan malam ini selanjutnya polisi melakukan serangkaian pemeriksaan. Namun, seluruhnya tidak ditemukan barang bukti narkoba sehingga diserahkan ke penti rehabilitasi pengguna narkoba.

Gubernur Anies Minta Pimpinan DPRD Baru Kebut Pembahasan Raperda dan Wagub

Mobil atau Sepeda Motor yang Masuk Jalur Transjakarta Bakal Kena Tilang Elektronik

"Terhadap orang-orang pengguna (narkoba) di tempat hiburan ini kita laku treatment khusus, karena kita temukan dalam keadaan (positif) memakai narkoba tanpa ada barang bukti oleh karena itu kita rehabilitasi hanya tes urine saja positif," jelas dia.

Sementara itu, dari 49 tersangka pengedar narkoba, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba sebanyak 114.04 gram ganja dan 207.18 gram narkoba jenis sabu. Hasil pengungkapan kasus ini dilakukan dengan cara undercover memancing sebagai pembeli.

Untuk tersangka yang diamankan ini menurut Eka, merupakan tersangka pengedar atau tangan kedua dari bandar besar yang sampai saat ini masih terus dikejar. Adapun pengedar biasanya mendapat barang dengan cara disuplai untuk selanjutnya diedarkan secara acak ke pembeli.

"Kalau dilihat dari barang bukti yang diamankan rata-rata mereka adalah penjual yang tingkat kedua, mereka bukan tergolong bandar, karena biasanya kalau narkoba ini jual beli putus dari bandar besar di bawahnya sampai di bawahnya lagi, tapi kita tetep upaya dari penangkapan yang sekarang ini untuk bisa mengungkap bandar besarnya lagi," tegas dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved