Seminggu Kenal Lewat Facebook, Mahasiswi 21 Tahun Jadi Korban Pencabulan: Pelaku Ancam Pakai Ini
Kisah CH, jadi korban pencabulan pria yang baru dikenalnya lewat media sosial Facebook.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Kurniawati Hasjanah
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Siti Nawiroh
TRIBUNJAKARTA, GOWA - Seorang perempuan berusia 21 tahun menjadi korban pencabulan pria yang baru dikenalnya lewat media sosial.
Edy Wijaya (26), nekat cabuli CH (21) mahasiswi asal Gowa, Sulawesi Selatan yang baru ia kenal seminggu di Facebook.
Saat itu CH diajak bertemu oleh Edy dan dijemput di daerah Jalan Poros Malino, Kabupaten Gowa.
• Begini Kondisi Siswi SD di Bekasi yang Jadi Korban Pencabulan Kakek Alfa Romeo
Setelah bertemu, CH diajak ke kediaman Edy di daerah Jalan Toddopuli X, Kecamatan Manggala, Makassar, Rabu (25/9/2019).
Sampai di sana, mahasiswi asal Gowa ini kaget saat Edy mematikan lampu.
CH lebih kaget lagi saat mendengar suruhan Edy untuk melepaskan pakaian.
• Cucu Tewas Dianiaya Pasangan Sejenis Anaknya, Sang Nenek Lapor Polisi: Pelaku Kesal Korban Nakal
CH melawan dan memberontak, Edy mengancam korban dengan senjata tajam berjenis badik di tangannya.
"Pelaku mengancam korban dengan badik, karena korban terus melawan dan memberontak. Saat itu, kata pelaku, rumahnya sedang sepi," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko pada Kompas.com, Rabu (2/10/2019).
Seusai kejadian pencabulan itu, CH mengalami trauma.
Follow juga:
Dalam keadaan trauma dirinya langsung melapor ke Polsek Manggala.
Pada Selasa dini hari, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.
• Live Streaming, Sinopsis Orang Ketiga Kamis 3 Oktober 2019: Kiara Kecelakaan & Afifah Trauma Berat
Selain membawa terduga pelaku, polisi juga mengamankan badik yang diduga digunakan Edy untuk mengancam CH.
"Kini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Manggala, guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP subsider Pasal 335 KUHP tentang pemerkosaan dan ancaman dengan kekerasan," kata Indratmoko.