WNA Jual Emas Palsu: Uang Tunai Rp 1,5 Miliar hingga Satu Unit Mobil CRV Silver Menjadi Barang Bukti

Karena sudah percaya emas itu asli, EMH pun memesannya sebanyak tiga (3) kilogram

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung (tengah) dan Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Falva Yoga (kedua dari kanan), saat memegang barang bukti uang tunai Rp 1,5 miliar dari para pelaku penipuan, saat konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Enam orang warga negara asing (WNA) dan seorang warga negara Indonesia (WNI) telah melakukan penipuan.

Modus penipuan yang mereka lakukan yakni menjual emas palsu seharga Rp 1,5 miliar.

Korban mereka adalah wanita kewarganegaraan Indonesia, berinisial EMH (48).

Semula, EMH bertemu dengan seorang pelaku penipuan asal WNI berinisial (EY) yang berperan sebagai mediator, di suatu tempat.

Pertemuan itu berlanjut sampai kira-kira lebih dari lima hari. EMH pun telah bertemu dan berkomunikasi dengan enam WNA.

"Pertemuan itu tidak hanya sekali, tapi lima sampai enam kali pertemuan," ujar Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Falva Yoga, saat konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019).

Selama itu, EMH telah sepakat dengan tujuh pelaku penipu tersebut untuk membeli emas yang dikiranya asli, seharga Rp 1,5 miliar.

Sebab, EMH dan satu di antara WNA berinisial IB (22), sudah memastikan bahwa sejumlah emas yang akan dibelinya itu asli.

IB mengajak EMH ke toko emas menggunakan mobil CRV silver.

Namun, EMH tak sadar bahwa dirinya sedang ditipu oleh IB ketika sampai di toko emas tersebut.

"Pelaku IB memang membawa emas yang asli saat itu, namun hanya untuk mengelabui korban saja awalnya," ucap Falva Yoga.

Karena sudah percaya emas itu asli, EMH pun memesannya sebanyak tiga (3) kilogram. Pun dibayar secara tunai pada hari terakhir pertemuan, Rp 1,5 miliar.

"Seusai beberapa hari, EMH akhirnya sadar bahwa emas itu palsu. Dia pun melapor ke kami," ujarnya.

Tak disebutkan ihwal waktu EMH melaporkan kasusnya kepada Polres Jakarta Pusat.

Singkat cerita, tim Resmob Polres Jakarta Pusat pun berhasil membekuk tujuh pelaku penipuan tersebut di pasar swalayan kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pukul 17.30 WIB, kemarin atau Rabu (2/10/2019).

Akibat perbuatan tersebut, tujuh pelaku dijerat Pasal 378 KUHP Tindak Pidana Penipuan dan terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.

"Dari pengakuan para pelaku telah melakukan aksinya lebih dari satu kali di Indonesia. Kami akan mendalaminya lebih lanjut," ujar Falva.

Wali Kota Tangerang Minta Jajarannya Tidak Gagap Teknologi

Rekaman Pembicaraan Mark Zuckerberg Bocor, Facebook Incar TikTok?

Setelah 6 Tahun, PS4 Akhirnya Bisa Main Bareng dengan Pemilik Xbox dan PC

Menurut Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung, enam WNA tersebut yakni terdiri dari empat warga negara Afrika Barat dan dua warga negara Kamerun.

Kini, lanjutnya, pihak Polres Jakarta Pusat telah mengamankan barang bukti dari para pelaku berupa satu unit mobil CRV silver, 15 kilogram logam berwarna emas, lima gelang berwarna emas, uang tunai Rp 1,5 miliar, satu timbangan emas, dan satu buah tas gendong.

"Semua akan kami proses atas kasus penipuan dengan ancaman hukuman empat (4) tahun penjara," kata Tahan Marpaung, pada lokasi dan waktu yang sama.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved