Anggaran Rehab Rumah Dinas Gubernur Rp 2,4 Miliar, Fraksi PDIP: Masih Layak, Rumahnya Masih Bagus
Dijelaskan Gembong, usulan renovasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta ini sendiri bukan merupakan hal yang baru.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
"Atapnya sudah mulai keropos, interior-interiornya juga. Ruang-ruang itu kan perlu ada perapian, pengecatan ulang," ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (4/10/2019).
"Tapi, paling banyak ya atap sama plafon, itu hampir mau diangkat," tambahnya menjelaskan.
• Puaskan Diri, Pria 24 Tahun Maling Pakaian Dalam Wanita di Tangerang & Koleksi Lebih dari Selusin CD
Ia pun menilai, anggaran sebesar itu wajar lantaran rumah dinas Gubernur DKI Jakarta termasuk dalam kategori cagar budaya kelas B.
Cagar budaya kelas B sendiri merupakan bangunan cagar budaya yang dapat dipugar dengan cara restorasi.
"Karena ini pemugaran, enggak boleh mengubah prinsipnya. Paling itu harus dibersihkan, dikembalikan seperti semula, enggak boleh mengubah," ujarnya.
"Bangunan-bangunan cagar budaya itu agak susah, kaidah yang harus dipenuhi banyak," tambahnya.
Dijelaskan Heru, pihaknya sebenarnya telah lama menganggarkan dana untuk merehabilitasi rumah dinas Gubernur DKI ini, namun anggaran itu selalu dibatalkan dan dialokasikan untuk program lainnya.
"(Sempat) diajukan, kemudian ditunda," kata Heru.