Ibu Penjarakan Anaknya Setelah Curi Barang Dagangan untuk Beli Narkoba, Tepergok saat Angkut Barang

Seorang ibu dari Aceh penjarakan anaknya sendiri yang curi dagangan miliknya untuk membeli narkoba, aksi sang anak tepergok saat angkut barang.

Editor: Muji Lestari
Tangkapan Layar TribunStyle
FI (26) warga Kota Lhoksukon, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap polisi pada Jumat (4/10/2019). (dok.Polres Aceh Utara). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang ibu dari Aceh penjarakan anaknya sendiri yang curi dagangan miliknya untuk membeli narkoba, aksi sang anak tepergok saat angkut barang.

Sifat adiktif pada narkoba memang membuai banyak orang yang menggunakan.

Bahkan ketergantungan dengan narkoba ini sangat mengganggu dan bisa saja merusak kehidupan seseorang.

Tak jarang para pecandu narkoba melakukan segala hal demi bisa membeli 'barang haram' tersebut.

Seperti yang terjadi pada pria berumur 26 tahun asal Aceh ini, ia dilaporkan oleh ibunya sendiri karena kelakuannya tersebut.

Sanksi Lari 20 Putaran Berujung Maut, Terkuak Siswa SMP di Manado Sempat Izin Istirahat Karena Lelah

NY (45) warga Kota Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, melaporkan anak lelakinya, FI (26) karena sering mengambil barang dagangan di toko milik ibunya.

Terakhir diketahui FI membawa telah menjual dua kardus pestisida senilai Rp 4,9 juta ke orang lain tanpa seizin orang tuanya.

Hasil penjualan barang dagangan dari toko ibunya itu digunakan oleh FI untuk membeli narkoba.

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Lhoksukon Iptu Yussyah Riandi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/10/2019).

Dikutip dari Kompas.com pada (4/10/2019), Yussyah mengatakan:

Anggaran TGUPP Naik, Fraksi PDI Perjuangan: Upaya Anies Tampung Timsesnya

“Menurut Ibunya, anaknya ini kerap mengambil barang dagangan di toko. Lalu dijual ke orang lain. Uangnya diduga dibelikan narkoba,”.

Kasus serupa juga pernah dilakukan oleh FI namun diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat desa.

“Ibunya sudah lelah menghadapi sikap anaknya ini."

"Sekarang dia kita tahan untuk proses lebih lanjut,” kata Yussyah.

FI ditangkap polisi pada Jumat (4/10/2019) dan menjalani pemeriksaan di Polsek Lhoksukon.

Hal ini dipicu oleh aksi terbaru FI yang benar-benar membuat geram orang tua, juga keluarganya

Sebelum dilaporkan, FI sudah kepergok mencuri barang dagangan ibunya ketika sang ibu dan putrinya baru pulang Banda Aceh.

Ketika tiba di tokonya yang menjual alat pertanian, sang ibu melihat putranya membawa dua kardus pestisida.

Selain sang ibu, adik perempuannya juga sudah melarang kakaknya membawa barang dagangan milik ibunya.

Namun FI tidak menggubris permintaan ibu dan adiknya.

Hal ini jelas membuar geram ibunya yang kemudian segera melaporkan FI ke pihak kepolisian.

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Ibu Penjarakan Anaknya Setelah Curi Dagangan Untuk Membeli Narkoba, Kepergok Pas Angkut Barang

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved