Beredar Lagi Video Panas Gadis yang Disebar Mantan Pacar, Kini di Palembang, Serupa Mojang Bandung

Kasus foto dan video panas gadis Palembang yang viral di media sosial instagram (IG) dan bahkan Whatsapp (WA), telah memunculkan sejumlah fakta.

Penulis: Suharno | Editor: Erik Sinaga
Istimewa
Ilustrasi video mesum. 

Akibat perbuatannya, DR pun ditangkap dan diseret ke pengadilan.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung terungkap penyebaran video panas itu dilakukan DR pada Mei 2019.

DR menyebarkannya melalui tiga akun Instagram, yang semuanya mengatasnamakan WT.

"Padahal, kakak saya enggak pernah punya Instagram. Tahu-tahu ada postingan dan Instastory Instagram, isinya foto dan video kakak saya sedang berhubungan intim dengan pelaku," ujar Mega, adik WT, saat bersaksi di PN Bale Bandung, Rabu (21/8).

Kecurigaan mengarah ke DR karena sebelumnya DR memang pernah mengancam akan mempermalukan WT jika WT memutuskannya.

"Kakak saya sempat cerita minta putus sama dia. Tapi dia malah ngancam kakak saya. Kalau diputusin, akan dipermalukan se-Kecamatan Arjasari. Saya enggak tahu maksudnya apa, tapi setelah putus, tiba-tiba ada video itu," ujar Mega.

Sosok Muhammad Basurrah Suami Dhawiya Zaida, Menantu Elvy Sukaesih Ini Bukan Orang Sembarangan

Dalam video yang diunggah DR, kata Mega, hanya wajah kakaknya yang terlihat.

"Kakak saya enggak punya Instagram. Dia enggak pernah memposting video dan foto itu," ujarnya.

Selain menghadirkan Mega, persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi juga menghadirkan Puput (22), teman WT.

Puput mengatakan, pada Mei 2019, ia di-follow oleh akun Instagram mengatasnamakan WT. Namun, akun itu mem-private semua unggahannya.

"Karena akun Instagramnya di-private, saya pun mem-follow IG itu. Itu sebabnya, ketika IG itu posting foto dan video (syur), saya tahu. Saya screenshoot dan saya tanyakan langsung ke korban," ujar Puput.

Saat itulah, kata Puput, WT tahu bahwa video dan foto tersebut tersebar di instagram.

Tak terima dengan perbuatan itu, WT pun melaporkan DR ke Polres Bandung. DR ditangkap tak lama setelah itu.

Kemarin DR, yang juga dihadirkan di persidangan, sama sekali tak membantah penyataan Mega dan Puput. Ia hanya terdiam sepanjang persidangan.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejari Bale Bandung, Agus R, mengatakan, yang pertama diunggah terdakwa di instagram adalah foto WT yang tanpa busana.

Saat mengetahui foto itu dari adik dan temannya WT sempat mengirimkan pesan pada DR agar tidak macam-macam.

Tapi, alih-alih takut, perbuatan terdakwa justru menjadi-jadi.

Terdakwa justru kembali mengunggah foto-foto asusila itu melalui akun berbeda.

Tak hanya foto, tersangka juga mengunggah video saat mereka tengah berhubungan badan.

"Terdakwa marah dan ingin mempermalukan WT karena menganggap saksi WT berselingkuh, tidak menepati janji untuk tetap bersama dengan terdakwa," kata Agus.

Berpacaran Selama 5 Tahun, Pasangan Tidak Sah Aborsi Janin Karena Malu, Hal Ini yang Dilakukan

Selain alat bukti data elektronik akun Instagram, jaksa juga menggandeng saksi ahli informasi dan transaksi elektronik.

Kata jaksa, saksi ahli Denden Imadudin Soleh menilai terdakwa tidak memiliki hak untuk menyebarkan video hingga bisa dilihat oleh akun-akun lain.

"Apalagi, postingannya memuat gambar yang melanggar kesusilaan" ujar jaksa.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa DR dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kukuh Kalinggo Yuwono. (TribunJambi/TribunJabar/TribunJakarta.com)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved