Pemprov DKI Kaji Regulasi Soal Keberadaan Skuter Listrik yang Kian Menjamur di Jakarta
Bisnis menyewaan otoped atau skuter listrik kini tengah naik daun di Jakarta.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Bisnis menyewaan otoped atau skuter listrik kini tengah naik daun di Jakarta.
Keberadaannya pun kian menjamur dan kini banyak berseliweran di jalan-jalan ibu kota.
Untuk mengakomodasi keberadaan skuter listrik itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta pun tengah menggodok regulasi soal keberadaan otoped ini.
"Ini yang kami akan kaji karena terkait dengan aspek keselamatan, otomatis otoped untuk jarak pendek saja," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Senin (7/10/2019).
Dijelaskan Syafrin, pihaknya juga masih mempertimbangkan kemungkinan otoped atau skuter listrik itu bisa melenggang bebas di jalur sepeda yang tengah dipersiapkan oleh Pemprov DKI.
"Untuk otoped ini kan elektrik, perihal kecepatan juga beragam. Saya pikir untuk masuk dan menggunakan jalur sepeda itu bukan masalah ya," ujarnya saat dikonfirmasi.
• Umar Kei Sudah Tiga Kali Perintahkan Orang Selundupkan Sabu ke Rutan Polda Metro Jaya
• Hanya Bikin Masalah KKB Papua Dilarang Masuk Papua Nugini, Ini Kata Tokoh Setempat
Ia menambahkan, sampai saat ini pihaknya masih terus mengkaji bisnis penyewaan skuter listrik yang tarif sewanya sebesar Rp 5.000 per 30 menit ini.
"Kalau memang mereka menggunakan kendaraan ramah lingkungan akan kami dukung," kata Syafrin.
"Ini juga seiring dengan terbitnya Perpres Nomor 55/2019 untuk mendorong penggunaan kendaraan berbasis listrik," tambahnya menjelaskan.