Sopir Angkot Tewas Bersimbah Darah di Depok, Korban Ditusuk di Bagian Dada, Pemicu Masalah Pribadi

Kurang dari 24 jam, polisi berhasil meringkus pelaku pembunuh Jimi Wijaya (32) yang ditemukan tewas di depan toko beras dalam area Pasar Pal

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
Lokasi korban ditemukan tewas di depan toko beras area Pasar Pal, Cimanggis, Kota Depok, Senin (7/10/2019). 

"Tidak heran saya mah dengar dia ribut-ribut di situ, mau misahin juga gak enak takut dikira nyampurin urusan orang," ujar Eri di lokasi kejadian.

Eri mengatakan, korban merupakan sopir angkutan kota nomor 112 jurusan Depok-Kampung Rambutan.

"Dia (korban) sopir angkot, yang indekos disitu juga rata-rata sopir angkot semua," pungkasnya.

Eri menunjukan lokasi korban ditemukan tewas di depan toko beras di dalam area Pasar Pal, Cimanggis, Kota Depok, Senin (7/10/2019)
Eri menunjukan lokasi korban ditemukan tewas di depan toko beras di dalam area Pasar Pal, Cimanggis, Kota Depok, Senin (7/10/2019) (TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma)

Pelaku berhasil ditangkap

Kurang dari 24 jam, polisi berhasil meringkus pelaku pembunuh Jimi Wijaya (32) yang ditemukan tewas di depan toko beras dalam area Pasar Pal, Cimanggis, Kota Depok.

Adalah Heru Saputra (34), yang diamankan petugas bersama teman wanita berinisial DS di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

"Pelaku kami amankan di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, bersama seorang teman wanitanya," ujar Kapolsek Cimanggis AKP Bagus Panuntun di Mapolresta Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Senin (7/10/2019).

Bagus juga mengatakan, pihaknya mengamankan tas berisi sebilah pisau yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

"Barang bukti yang kami amankan berupa sebilah pisau sangkur, yang diduga untuk menghabisi nyawa korban," bebernya.

Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan guna menggali keterangan lebih dalam terkait motifnya nekat menghabisi nyawa Jimi.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.

"Pasal yang kami kenakan 340 KUHP Jo 338 Subsider 351 tentang tindak pidana pembunuhan," pungkasnya.

Pelaku (tengah kemeja biru) ketika diamankan petugas Kepolisian.
Pelaku (tengah kemeja biru) ketika diamankan petugas Kepolisian. (Istimewa/Polresta Depok)

Diamankan bersama seorang wanita

Polisi berhasil meringkus Heru Saputra (34), pelaku pembunuh Jimi Wijaya (32) yang ditemukan tewas depan toko beras di area Pasar Pal, Cimanggis, Kota Depok.

Dalam berita sebelumnya, diketahui bahwa korban tewas bersimbah darah akibat luka tusuk dibagian dadanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved