Baru Beroperasi 3 Hari, 1 Penjudi Tewas Melompat & Penampakan Arena Judi di Apartemen Robinson
Ratusan orang itu digerebek pada Minggu (6/10/2019) lalu usai kepadatan tengah berjudi di lantai 29 apartemen tersebut.
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya mengamankan 133 orang dari Apartemen Robinson, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Ratusan orang itu digerebek pada Minggu (6/10/2019) lalu usai kepadatan tengah berjudi di lantai 29 apartemen tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangkapan terhadap 133 orang tersebut dilakukan setelah polisi mengendus aktivitas perjudian ini.
Berdasarkan penelusuran, aktivitas perjudian di apartemen ini sudah berlangsung selama tiga hari, mulai Jumat (4/10/2019)-Minggu (6/10/2019).
"Ada 4 jenis perjudian di ruangan ini lantai 29. Pertama roulette, permaian tashio, permainan baccarat, pai kiu," ucap Argo, Selasa (8/10/2019).
Berdasarkan informasi itu, polisi akhirnya melakukan penggerebekan pada hari Minggu, sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat digerebek, ratusan orang tengah menjalankan aktivitas perjudian.
"Tim dari Jatanras naik ke lantai ini, dilakukan penangkapan dan saat datang pemain sedang main, karyawan sedang berkegiatan," ucap Argo.
Adapun dari 133 orang yang diamankan, 91 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sementara 42 orang lainnya sebagai saksi.
"91 orang itu 42 di antaranya penyelenggara, 49 di antaranya sebagai pemain," kata Argo.
Atas perbuatannya, 91 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 303 dan 303bis KUHP tentang perjudian.
1 orang penjudi tewas melompat dari lantai 29
Satu orang tewas saat penggerebekan arena perjudian yang berlangsung di Apartemen Robinson, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (6/10/2019) lalu.
Seorang yang tewas ini mencoba kabur dari lantai 29 apartemen tersebut dengan cara melompat saat polisi hendak menangkapnya.
• Video Penjudi Berhamburan Saat Polisi Gerebek Arena Judi di Apartemen Robinson
"Loncat dari atas, jatuh ke bawah, kita temukan dan sudah kita urus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat konferensi pers di lokasi, Selasa (8/10/2019).
Argo mengatakan, pria ini diduga ketakutan saat polisi coba menggerebeknya.
Hal tersebut membuat penjudi ini nekat melompat hingga terjatuh dan meninggal dunia.
"Mungkin ketakutan atau apa ya pada saat kita melakukan penggeledahan dan penangkapan di sini ada yang lari di pintu belakang sana," katanya.
Adapun identitas pria tersebut tidak disebutkan pihak kepolisian.
Sebelumnya, aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya mengamankan 133 orang dari Apartemen Robinson, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Ratusan orang itu digerebek pada Minggu (6/10/2019) lalu usai kepadatan tengah berjudi di lantai 29 apartemen tersebut.
Adapun dari 133 orang yang diamankan, 91 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sementara 42 orang lainnya sebagai saksi.
Atas perbuatannya, 91 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 303 dan 303bis KUHP tentang perjudian.
Terpental ke lantai 10

Seorang penjudi tewas saat penggerebekan arena perjudian yang berlangsung di Apartemen Robinson, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (6/10/2019) lalu.
Seorang yang tewas ini mencoba kabur dari lantai 29 apartemen tersebut dengan cara melompat saat polisi hendak menangkapnya.
Salah satu petugas di apartemen tersebut, WA (47) mengatakan bahwa penjudi tersebut jatuh dari lantai 29 dan masuk ke dalam gereja House of Prayer yang berada di luar apartemen.
"Iya dia masuk ke dalam gereja itu setahu saya," kata WA kepada TribunJakarta.com di lokasi, Selasa (8/10/2019).
WA juga menuturkan, saat terjatuh dari lantai 29, penjudi itu tidak langsung mendarat di dalam gereja.
Dikatakan WA, penjudi itu sempat terlebih dahulu jatuh ke lantai 10, lalu badannya terpental hingga ke atas atap gereja.
"Jatuh dari sini (lantai 29), terus sempat ke lantai 10, baru ke (atap) gereja. Terus dia tembus ke dalam," ucap WA.
Adapun WA sendiri tak mengenal siapa penjudi itu. Ia hanya tahu soal bagaimana penjudi tersebut terjatuh.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan pria ini diduga ketakutan saat polisi coba menggerebeknya.
Hal tersebut membuat penjudi ini nekat melompat hingga terjatuh dan meninggal dunia.
"Mungkin ketakutan atau apa ya pada saat kita melakukan penggeledahan dan penangkapan di sini ada yang lari di pintu belakang sana," katanya.
Adapun identitas pria tersebut tidak disebutkan pihak kepolisian.
Sebelumnya, aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya mengamankan 133 orang dari Apartemen Robinson, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Ratusan orang itu digerebek pada Minggu (6/10/2019) lalu usai kepadatan tengah berjudi di lantai 29 apartemen tersebut.
Adapun dari 133 orang yang diamankan, 91 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sementara 42 orang lainnya sebagai saksi.
Atas perbuatannya, 91 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 303 dan 303bis KUHP tentang perjudian.
Omzet ratusan juta Rupiah satu hari

Polisi menggerebek arena judi di lantai 29 Apartemen Robinson, Penjaringan, Jakarta Utara.
Arena judi itu diketahui telah beroperasi selama tiga hari, mulai Jumat (4/10/2019) hingga Minggu (6/10/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menuturkan, operasional arena judi ini juga sudah tertata.
"Ini sudah tertata, terpogram dengan rapih. Sudah beroperasi selama tiga hari," kata Argo saat konferensi pers di lokasi, Selasa (8/10/2019).
Argo juga menuturkan, kalangan yang berjudi di sini juga menengah ke atas.
Adapun keuntungan per hari dari arena judi ini, kata Argo, sebesar Rp 700 juta.
"Satu hari Rp 700 juta. Beroperasi mulai Jumat-Minggu, hari Minggunya kita tangkap," jelas Argo.
Sebelumnya, aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya mengamankan 133 orang dari Apartemen Robinson, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Ratusan orang itu digerebek pada Minggu (6/10/2019) lalu usai kepadatan tengah berjudi di lantai 29 apartemen tersebut.
Adapun dari 133 orang yang diamankan, 91 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sementara 42 orang lainnya sebagai saksi.
Atas perbuatannya, 91 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 303 dan 303bis KUHP tentang perjudian. (TribunJakarta/Gerald)