Disebut Sengaja Menyerang Hakim, Tim Kuasa Hukum Desrizal Ajukan Eksepsi
Namun, Atmajaya Salim enggan menyebut benda yang digunakan Desrizal sebagai benda tumpul atau benda keras.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Tim Kuasa Hukum terdakwa Desrizal Chaniago mengajukan eksepsi kepada hakim dalam persidangan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2019).
Sebab, mereka tak terima kliennya disebut sengaja melakukan penyerangan terhadap korbannya, Sunarso dan Duta Baskara.
"Tidak ada disengaja, itu spontan saja," kata Tim Kuasa Hukum Desrizal, Atmajaya Salim, di sekitaran PN Jakarta Pusat, di waktu yang sama.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) P Permana menyebut Desrizal melakukan penyerangan menggunakan benda tumpul.
• Berharap Ibu Sembuh Jika Dirawat Malah Disuruh Petugas Medis Balik ke Rumah, Sabtu Dini Hari Wafat
• Menantu Penyayang Mertua Ini Ingin Bawa Suwoto Berobat Tapi Tewas Kena Sabetan Senjata Tajam
"Sunarso mengalami luka di dahi kiri ukuran 4 x 2 cm akibat kekerasan benda tumpul," kata P Permana saat membacakan dakwaan Desrizal, di PN Jakarta Pusat, pada kesempatan yang sama.
Namun, Atmajaya Salim enggan menyebut benda yang digunakan Desrizal sebagai benda tumpul atau benda keras.
"Kalau ingin koreksi dakwaan, itu tidak termasuk benda keras, cuma ikat pinggang," kata Atmajaya Salim.
• Terlunta Tak Bisa Pulang di Pondok Indah, Pendemo Jadi-Jadian Kesal: Koordinator Kabur, Kita Di-PHP
• Tanggul Pengaman Arus Dibangun di Pulau Karya Kepulauan Seribu
• Komplotan Maling di Cikarang Nekat Bobol Dinding Pabrik Mencuri Mesin Seharga Rp 35 Juta
Menurut Atmajaya Salim, dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa P Permana juga kurang lengkap.
"Ada beberapa yang tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak sempurna di dalam surat dakwaan. Makanya saya eksepsi mengajukan nota keberatan tidak kesempurnaan," ujarnya.