Maksimal 2 Unit, Simak Peraturan Bawa Handphone Baru dari Luar Negeri Agar Tidak Kena Pajak
penumpang membawa satu unit handphone baru yang memiliki harga di atas 500 USD maka ia diwajibkan membayar pajak masuk.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sebanyak 2.464 handphone mewah ditegah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta dari penumpang pesawat terbang dari luar negeri.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang mengatakan, penegahan yang dilakukan pertengahan tahun 2018 itu rata-rata diambil dari penumpang.
Sebab, sudah peraturannya penumpang non importir resmi dilarang untuk membawa handphone baru lebih dari dua unit dari luar negeri.
"Perlu diperhatikan juga sama penumpang pesawat di mana pun maksimal membawa handphone ada dua unit. Lebih dari itu maka diwajibkan untuk membayar pajak cukai," jelas Erwin, Selasa (8/10/2019).
Ia melanjutkan, bila handphone yang dibawa dari luar negeri memiliki nilai harga di atas 500 USD maka penumpang juga diwajibkan membayar pajak bea cukai.
Misalkan, penumpang membawa satu unit handphone baru yang memiliki harga di atas 500 USD maka ia diwajibkan membayar pajak masuk.
Namun, apa bila penumpang membawa dua unit handphone baru yang bila dijumlahkan memiliki harga di bawah 500 USD maka penumpang tidak dikenakan pajak cukai.
"Ini yang menjadi atensi juga, banyak penumpang yang memang belum mengetahui aturan tersebut," sambung Erwin.
Handphone ilegal yang disita oleh pihaknya, kata Erwin, harus dimusnahkan agar bisa menjaga kestabilan harga di pasaran.
Sebab, jika ribuan handphone itu dilelang, harga handphone di pasaran dapat terganggu.
"Kita tadi sudah ngomong dengan teman-teman industri handphone ini sebaiknya dimusnahkan karena kalau tidak dia nanti bisa mengganggu pasar," sambungnya.
Penumpang yang kedapatan membawa handphone lebih dari unit pun tidak dikenakan sanksi selain penyitaan barang yang dibawanya.
Akan tetapi, jika penumpang itu berusaha menggelapkan dengan cara menyembunyikan, maka dapat dikenakan sanksi.
"Sebenarnya tidak ada sanski kalau mereka tidak menyembunyikan," ujar Erwin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ribuan-hp-ilegal.jpg)