Maksimal 2 Unit, Simak Peraturan Bawa Handphone Baru dari Luar Negeri Agar Tidak Kena Pajak
penumpang membawa satu unit handphone baru yang memiliki harga di atas 500 USD maka ia diwajibkan membayar pajak masuk.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
Sebelumnya, 2.464 handphone mewah ilegal dihancurkan dengan cara dilumat menggunakan alat berat oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta.
Sebelum dilindas hingga tak berbentuk, ribuan handphone ilegal tersebut direndam di dalam campuran air garam semalam untuk menjinakan zat kimia berbahaya di dalam handphone tersebut.
Erwin mengatakan, ribuan handphone tersebut merupakan hasil penegahan yang dilakukan sejak bulan Juli hingga Desember 2018.
"Ini hasil penegahan kami di Terminal 2 dan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Kami lakukan pengandangan dulu baru keluar instruksi dari Kementerian Keuangan untuk dihancurkan," jelas Erwin.
Dari data yang didapatkan, ribuan handphone mewah yang dihancurkan tersebut terdiri dari beberapa merek seperti Apple, Xiaomi, Oppo, Nokia, dan lain sebagainya.
Namun, merek Xiaomi mendominasi dari penegahan tersebut yang mencapai hingga 1.600 unit.
"Sisanya merata, ada handphone keluaran terbaru, seperti 27 unit iPhone Xs, 266 iPhone X, 225 iPhone 8+," sambung Erwin.
Sementara, untuk jenis lainnya ada 54 iPhone 8, 72 iPhone 7, 26 handphone tiruan Samsung 9+, serta 194 unit beragam gadget dengan tipe dan kondisi.
Menurut Erwin, barang-barang ilegal tersebut didatangkan dari luar negeri seperti Hongkong dan Singapura.
Bila dinominalkan, ribuan handphone hasil tegahan tersebut bernilai hingga Rp 3,5 miliar atau bila harus membayar dengan biaya bea dan cukai senilai Rp 1,1 miliar.
Lanjut Erwin, sitaan dari pertengahan 2018 itu langsung dilaporkan ke Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perdagangan.
"Untuk mendapat rekomendasi, apakah harus dimusnahkan, hibahkan atau lelang. Lalu keluarlah rekomendasi dimusnahkan," ucap Erwin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ribuan-hp-ilegal.jpg)