Ngaku Lihat Genderuwo, Pria Ini Lempar Tabung Gas 12 Kg ke Mobil Tetangga: Ternyata Ini Pemicunya
Seorang pria di Trenggalek nekat merusak sebuah mobil milik tetangganya, ternyata awalnya dipicu hal ini.
Penulis: Muji Lestari | Editor: Suharno
Tangkapan Layar TribunJatim
Ungkap kasus perusakan mobil dan penganiayaan atas tersangka Hengki Anis Shafrizal (35) di Polres Trenggalek, Selasa (8/10/2019).
Dari laporan tersebut, Polisi kemudian menangkap Hengki di jalan dr Soedomo sekira pukul 10.00 WIB.
Polis juga turut mengamankan barang bukti berupa tabung elpiji, mobil honda CRV, pecahan kaca bagian depan mobil, dan lembara hasil pemeriksaan instalasi radiologi RSUD dr Soedomo, Trenggalek.
Berdasarkan hasil pemeriksaan rumah sakit, pelaku dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa.
Atas ulahnya, Hengki dikenai pasal 406 KUHP dan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
(Sumber: TribunJakarta/TribunJatim)
Rekomendasi untuk Anda