Ngaku Lihat Genderuwo, Pria Ini Lempar Tabung Gas 12 Kg ke Mobil Tetangga: Ternyata Ini Pemicunya

Seorang pria di Trenggalek nekat merusak sebuah mobil milik tetangganya, ternyata awalnya dipicu hal ini.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Suharno
Tangkapan Layar TribunJatim
Ungkap kasus perusakan mobil dan penganiayaan atas tersangka Hengki Anis Shafrizal (35) di Polres Trenggalek, Selasa (8/10/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muji Lestari

TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang pria di Trenggalek nekat merusak sebuah mobil milik tetangganya.

Hengki Anis Shafrizal (35) merusak mobil tetangganya menggunakan tabung gas LPG 12 Kg.

Peristiwa itu dibenarkan oleh Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.

Mengaku melihat genderuwo

Saat itu Kamis (12/9/2019) sekira pukul 17.30 WIB seusai melatih merpati balap, Hengki pulang ke rumah.

Baru Beroperasi 3 Hari, 1 Penjudi Tewas Melompat & Penampakan Arena Judi di Apartemen Robinson

Ketika pulang, ia mendapati ayam pejantannya mati.

Mengetahui hal itu, Hengki mengaku tidak terima.

Masih dalam kondisi marah, Hengki keluar rumah.

Saat keluar rumah, ia mengaku melihat sosok astral berada di atas kaca depan mobil Honda CRV warna putih milik tetangganya, Prastyono (42).

"Saya melihat ada genderuwo di situ," kata Hengki, ketika memperagakan aksinya di Mapolres Trenggalek, Selasa (8/10/2019).

Hengki menduga, kematian ayamnya yang seharga Rp 5 juta itu merupakan akibat ulah sang genderuwo.

Melihat ada genderuwo bertengger di atas mobil tetangganya, Hengki lekas masuk ke rumah sang nenek.

Ia mengambil tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram.

Kemudian, ia melemparkan tabung itu ke mobil sebanyak dua kali.

Akibat ulahnya melempar tabung gas, membuat kaca bagian depan mobil milik tetangganya retak.

Ingin Jual Motor yang Belum Lunas, Seorang Pria Nekat Bikin Laporan Polisi Palsu

Mengetahui mobilnya dilempar tabung gas, Prastyono kaget bukan main.

Ia akhirnya beradu mulut dengan Hengki.

Prastyono kemudian menghubungi Sukardi (60), petugas keamanan di lingkungan tempat tinggalnya.

Diketahui Sukardi juga merupakan kerabat Hengki.

Hengki dalam kondisi marah lalu membanting tubuh Sukardi.

Hal itu mengakibatkan tulang jari kelingking tangan kiri dan tulang jari manis tangan kanan Sukardi patah.

Mengetahui ada keributan, beberapa warga sempat datang untuk melerai.

Namun kedatangan warga justru membuat Hengki melakukan penganiayaan terhadap Sukardi.

"Kemudian ada beberapa warga yang datang melerai. Tidak berhenti di situ, kedatangan warga membuat tersangka melakukan penganiayaan terhadap saksi Sukardi yang berusaha melerai,” kata AKBP Jean Calvijn dikutip TribunJakarta dari TribunJatim.

Atas kejadian itu, Hengki akhirnya dilaporkan Prastyono dan Sukardi ke pihak kepolisian.

Sebulan Perluasan Ganjil Genap, Pemprov DKI Jakarta Klaim Penumpang Transjakarta Meningkat 12 Persen

Prasetyono melaporkan Hengki atas kerusakan pada mobilnya.

Sedangkan Sukardi melaporkan Hengki atas tindak penganiayaan.

“Pelapor ada dua. Prastyono melaporkan pengerusakan dan Sukardi melaporkan penganiayaan dengan pemberatan,” tambah AKBP Jean Calvijn.

Pelaku tak alami gangguan jiwa

Dari laporan tersebut, Polisi kemudian menangkap Hengki di jalan dr Soedomo sekira pukul 10.00 WIB.

Polis juga turut mengamankan barang bukti berupa tabung elpiji, mobil honda CRV, pecahan kaca bagian depan mobil, dan lembara hasil pemeriksaan instalasi radiologi RSUD dr Soedomo, Trenggalek.

Berdasarkan hasil pemeriksaan rumah sakit, pelaku dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa.

Atas ulahnya, Hengki dikenai pasal 406 KUHP dan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

(Sumber: TribunJakarta/TribunJatim)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved