Begini Respons Wali Kota Jakarta Utara Soal Apartemen di Wilayahnya Jadi Arena Judi
Rupanya, ruang yang dijadikan arena berjudi ini sudah disiapkan secara matang oleh pihak pengelola perjudian itu
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Wali Kota Jakarta Utara Sigit Widjatmoko menyebut bahwa Apartemen Robinson di Penjaringan yang dijadikan tempat bermain kasino masih dimiliki oleh PT Putra Mas Simpati selaku pengembang.
Kata dia, salah satu tempat yang dijadikan arena berjudi dan telah berhasil diungkap pihak kepolisian berada di tower A, lantai 29.
"Nama pengembangnya PT Putra Mas Simpati. Itu developer apartemen Robinson," kata Sigit saat dikonfirmasi, Rabu (9/10/2019).
Kasino atau klub judi tersebut dinamakan RBS29. Para penjudi di sana berasal dari sejumlah daerah di Jakarta. Praktik judi itu diketahui memiliki perputaran uang hingga Rp 700 juta dalam sehari.
Rupanya, ruang yang dijadikan arena berjudi ini sudah disiapkan secara matang oleh pihak pengelola perjudian itu.
Mereka mengubah kamar-kamar di lantai 29 menjadi tak bersekat. Sehingga ruangan menjadi begitu luas, dan dialihfungsikan sebagai lokasi perjudian.
"Mereka melakukan perubahan ruang ini yang menjadi satu catatan penting buat kita," ucap Sigit.
Sigit mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Dinas Perumahan DKI untuk menegakkan Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.
Tujuannya, agar para penghuni segera membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
"Pemkot sudah berkordinaasi dengan Sinas Perumahan supaya mengaplikasikan Pergub 132/2018, setiap rusunami harus dibentuk P3SRS," pungkas dia.
Sebagaimana diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar praktik perjudian kelas internasional yang berlokasi di Apartemen Robinson lantai 29, Penjaringan, Jakarta Utara.
• PA 212 Siapkan 100 Pengacara untuk Membela Ustaz Bernard Abdul Jabbar
• Jelang Sidang Pemeriksaan Saksi, Pengacara Nunung Mengaku Belum Terima BAP
Sebanyak 133 orang ditangkap dalam penggerebekan ini. 91 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dengan rincian 42 orang penyelenggara, dan 49 orang pemain judi.
Para pengelola yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran yang beraneka ragam.
Mulai dari penanggungjawab harian, penanggungjawab setiap permainan, kasir, dan pencatat. Perjudian di sini dikemas secara rapih. Total ada 4 permainan, yaitu baccarat, paikiu, roullette, dan tashio.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, uang tunai Rp 200 juta, mesin penghitung uang, mesin gesek ATM, kalkulator, nota, buku rekening, ratusan telepon genggam dan lain sebagainya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 303 dan atau 303 bis KUHP tentang tindak pidana perjudian. Mereka terancam pidana maksimal 10 tahu penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kamar Apartemen Disulap Jadi Arena Judi, Wali Kota Jakut: Ini Catatan Penting Buat Kita