Pelaku Pembunuh Sopir Angkot di Depok Merupakan Residivis, Sempat Dipenjara karena Kasus Narkoba
hasil pemeriksaan lebih lanjut bukan baru kali ini saja Heru merasakan dinginnya tinggal dibalik jeruji besi ruang tahanan
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Jimi Wijaya (32) sopir angkot yang tewas mengenaskan ditangan rekan seprofesinya Heru Saputra (34) dengan luka tusuk di dadanya pada Senin (7/10/2019).
Jasad korban, baru ditemukan pada pukul 04.30 WIB tergeletak di depan toko beras di dalam area Pasar Pal, Cimanggis, Kota Depok.
Kurang dari 24 jam, Heru pun langsung ditangkap jajaran petugas Polresta Depok bersama teman wanita di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
• VIDEO Viral Batu Segede Gajah Melayang Hancurkan Bangunan Warga Kampung Cihandeleum
Hasil pemeriksaan, terungkap motif Heru nekat menghabisi nyawa Jimi lantaran masalah asmara.
Ternyata, hasil pemeriksaan lebih lanjut bukan baru kali ini saja Heru merasakan dinginnya tinggal dibalik jeruji besi ruang tahanan.
Tahun 2011 silam, dirinya juga pernah mendekap di dalam hotel pesakitan selama dua tahun.
• Ryuji Utomo dan Novri Setiawan Pulih dari Cedera, Siap Dimainkan saat Persija vs Semen Padang
"Dia ini residivis, tahun 2011 juga pernah menjalani hukuman sampai dua tahun lamanya di daerah Sumatera," kata Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah di Mapolresta Depok, Pancoran Mas, Rabu (9/10/2019).
Azis mengatakan, pada kasus sebelumnya pelaku ditahan lantaran terlilit kasus narkotika.
"Sebelumnya dia (pelaku) ditahan karena kasus narkotika, bukan karena kekerasan" jelasnya.
Atas perbuatannya, Heru dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan denngan ancama kurungan penjara 15 tahun lamanya.