Fakta-fakta Anak Jenderal Purn Leluasa Keluar Masuk Penjara di Tangerang, Tidak Satu Dua Kali
Fakta-fakta anak jenderal yang leluasa keluar masuk penjara di Tangerang, tidak hanya satu dua kali.
Penulis: Suharno | Editor: Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM - Anak jenderal purnawirawan yang leluasa keluar masuk penjara saat masih menjalani masa hukumannya, menjadi perbincangan hangat publik.
Anak berinisial AMR (18) ini merupakan putra dari Mayjen (Purn) TNI yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang.
Dia divonis sembilan tahun kurungan penjara karena membunuh teman sekolahnya di SMA Taruna Nusantara Magelang, Jawa Tengah, tanggal 31 Maret 2017.
Sejumlah alasan dikemukan oleh pihak LPKA Kelas I Tangerang terkait anak jenderal yang bebas keluar masuk penjara ini.
Berikut TribunJakarta.com merangkum sejumlah fakta terkait leluasanya anak jenderal keluar masuk penjara yang sedang menjadi perbincangan.
• PT LIB Bahas Jadwal 7 Laga Tunda Liga 1 2019 Termasuk Jadwal Laga Persib Bandung Vs Arema FC
1. Mendaftar Kuliah
AMR dikabarkan keluar dari tahanannya pada Sabtu (28/9/2019) lalu untuk mendaftar kuliah di perguruan tinggi swasta di Jakarta Barat, yakni Bina Nusantara (Binus).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala LPKA Klas I Tangerang, Darma Lingganawati menerangkan kalau keluarnya AMR untuk mendaftar kuliah di Binus sudah melalui tahapan dan prosedur yang berlaku.
Ia mengaku kalau AMR sudah melalui tahapan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebelum akhirnya diperbolehkan mendaftar kuliah dengan pengamanan dari Lapas.
"Bukan keluar masuk, itu pengajuannya sudah dari Agustus 2019 dan sudah disidang TPP," jelas Lingga kepada TribunJakarta.com, Senin (14/10/2019).
"Kemudian ada sidang lanjutannya tanggal 25 September, kami lakukan lagi sidang TPP. Sudah dilakukan lagi, tanggal 29 September pagi yang bersangkutan tes di Binus," sambungnya.
Lanjutnya, pada tanggal di atas, AR hanya keluar sekira dua jam lamanya untuk mengikuti ujian masuk jurusan Bahasa Inggris di Binus.
Seselesainya dari sana, AR yang sudah menjalani sepertiga dari hukumannya itu langsung kembali ke Lapas bersama tim pengamanan.
"Itu cuma dua jam saja kok, selesai dari situ bener-bener kembali ke Lapas. Ini semua sudah sesuai prosedural tidak ada bapaknya ikut sama sekali," aku Lingga.
• Fenomena Langit Jepang Berwarna Pink Sebelum Topan Hagibis Mengamuk, 35 Orang Tewas & Bangunan Roboh
2. Tidak Hanya Sekali
Ternyata, bukan sekali ini saja AR berhasil keluar masuk tahanan.
Menurut Lingga, beberapa waktu sebelumnya AR pernah keluar juga untuk mengikuti kejuaraan wushu.
"Karena dia cukup berprestasi di wushu, dia atlet juga. Sudah melalui beberapa sidang TPP juga jadi kami perbolehkan," sambung Lingga.
Nantinya, lanjut Lingga, bila AR berhasil diterima di Binus sebagai mahasiswa dan harus mengikuti serangkaian kegiatan perkuliahan pun, AR diperbolehkan keluar Lapas.
Dengan syarat harus repot mengikuti sidang TPP sebelum keluar.
"Kebetulan usia anak ini sudah 18 tahun selesai di SMK LPKA," ujar Lingga.
"Kalau di Taruna Nusantara enggak selesai karena keburu kasus ini. Kalau di berhasil di Binus itu akan ada sidang TPP terus," imbuhnya.
Ia menjelaskan kalau izin yang diberikan kepada AR sudah sejalan dengan undang-undang yang mengatur tentang tumbuh kembang anak.
• Terungkap Percakapan 4 Pemeran Video Panas Vina Garut Ketika Beradegan Ranjang, AG Melihat Mimik V
3. Psikologi Tergoncang
Lingga juga menyebut berita terkait AMR leluasa keluar masuk tahanan tanpa prosedur karena merupakan anak jenderal purnawirawan sempat membuat psikologisnya tergoncang.
Kata Lingga, karena sikapnya yang baik dan tidak pernah bermasalah terlebih mengayomi teman-temannya menjadi alasan Lingga untuk memperbolehkan AMR mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
"Karena sikap baik dia makanya saya bolehkan ikut sidang TPP dan lulus sidang jadi bisa keluar sebentar mendaftar kuliah di Binus. Lagi pula hanya dua jam saja dia keluarnya dan kembali lagi ke Lapas," terang Lingga.
Ia meyakinkan, tidak hanya AMR, beberapa warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lapasnya juga diperbolehkan keluar untuk mengikuti acara tertentu bila lulus sidang TPP.
"Ada sebelumnya AMR itu namanya Putra dia berprestasi malah dapat beasiswa kuliah," tutur Lingga.
"Saya suruh sidang TPP dan diperbolehkan akhirnua lulus beasiswa dan alhamdulillah pas dengan selesai dengan masa hukumannnya," imbuhnya.
• Istrinya Nyinyir Terkait Penikaman Wiranto, Peltu YNS Ditahan 14 Hari, Sang Istri Buat Pengakuan
4. Membunuh Karena Sakit Hati
Kapolda Jawa Tengah saat pengungkapan kasus pembunuhan di SMA Taruna Nusantara, Irjen Pol Condro Kirono mengungkap motif pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kresna Wahyu Nurachmad (15).
Condro menjelaskan, pelaku berinisial AMR (15) nekat membunuh korban lantaran kesal beberapa kali dipergoki mencuri barang-barang milik siswa lain.
"Pelaku melakukan perbuatan berulang kali, mencuri buku tabungan dan mengambil uang milik siswa dan diketahui oleh korban. Korban sudah mengingatkan," ungkap Condro di markas Polres Magelang, Sabtu (1/4/2017).
Tidak hanya itu, kata Condro, ponsel milik pelaku juga pernah dipinjam korban sehingga ponsel tersebut disita oleh pihak sekolah.
Ponsel pelaku disita karena siswa kelas 10 dilarang membawa ponsel saat sekolah.
Pelaku meminta korban untuk mengambil ponsel itu ke pihak sekolah, namun korban menolak sehingga pelaku merasa sakit hati.
"Karena anak kelas 1 (kelas 10) tidak boleh bawa HP. Korban diminta pelaku untuk mengambil HP tersebut tapi korban tidak mau mengurus. Jadi pelaku sakit hati," imbuh Condro.
Pelaku merupakan teman satu barak korban.
Ia membunuh korban menggunakan pisau. Korban tidak melawan karena sedang tidur pulas pada Jumat (31/3/2017) sekitar pukul 03.30 WIB di kamar 2B graha 17 komplek SMA Taruna Nusantara, Kabupaten Magelang.
Condro menjelaskan, pisau sepanjang 30 sentimeter itu dibeli pelaku di sebuah supermarket sehari sebelum eksekusi.
Ia sisipkan pisau tersebut di sela-sela buku sehingga lolos dari pemeriksaan petugas saat masuk ke dalam barak.
"Waktu kawannya tanya (alasan membeli pisau) dijawab oleh pelaku untuk prakarya. Padahal di SMA Taruna Nusantara tidak boleh bawa senjata tajam, semua peralatan prakarya disediakan oleh pihak sekolah," tandas Condro.
• PT Industri Kapal Indonesia Membuka Lowongan Kerja Besar-besaran, Penempatan Jakarta dan Makassar
5. Masuk Kuburan Demi Minta Maaf
Dilansir dari Kompas.com, pihak keluarga AMR (16), terdakwa kasus pembunuhan SMA Taruna Nusantara memohon maaf kepada orangtua korban, Kresna Wahyu Nurachmad (15).
"Kami ingin memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban, pihak sekolah, pihak-pihak yang merasa prihatin terkait dengan kasus ini," kata Iskandar Pasajo, paman terdakwa, seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Magelang, Jumat (5/5/2017).
Iskandar mengaku, keluarga terdakwa sudah berusaha menghubungi keluarga korban dengan berbagai cara, mulai dari surat, telepon hingga meminta bantuan teman-teman orang tua korban.
"Kami baru bertemu dengan kakek korban. Beliau sangat sejuk, ikhlas, baik sekali, tapi belum dengan orangtua korban. Kami memahami jika mereka masih terpukul dengan peristiwa ini," cetusnya.
Iskandar menceritakan bahwa ayah terdakwa dengan ayah korban merupakan sahabat.
Keduanya satu angkatan saat menimba ilmu di Akademi Militer (Akmil) Kota Magelang, termasuk saat keduanya bekerja di institusi militer.
"Tapi ya yang namanya manusia, pasti ada 'rasa', tidak mudah untuk dilupakan. Kami pihak pelaku berusaha minta maaf sebesar-besarnya, sampai kapanpun," tutur pria asal Makassar itu.
Iskandar juga memastikan jika terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan rela melakukan apapun untuk menebus kesalahannya.
"Bahkan yang saya sedih, anak (terdakwa) ini sampai bilang, 'kalau pun disuruh masuk kuburan saya bersedia, yang penting dimaafkan'," katanya. (TribunJakarta.com/Tribunnews/Kompas.com)