Sekali Edarkan 1 Kilogram Ganja, Pelajar di Depok Ini Peroleh Upah Rp 500 Ribu

Azis menuturkan, kedua pelaku yang diamankan tersebut tergiur dengan upah yang dijanjikan setelah barang tersebut diantarkan.

Tayang:
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah (tengah) menunjukan barang bukti narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan dari para pelaku 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Berawal dari pengguna, MF (16) dan FF (19) nekat menjadi pengedar narkotika jenis ganja untuk kalangan pelajar di Kota Depok.

"Peran masing-masing mereka awalnya dimulai dari pemakai saja, kemudian mereka memperoleh jaringan terutama jaringan perdagangan narkoba ini," ujar Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah di Mapolresta Depok, Pancoran Mas, Senin (14/10/2019).

Dalam berita sebelumnya, dijelaskan bahwa kedua pelaku berhubungan jaringan narkoba dari dalam sebuah lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Azis menuturkan, kedua pelaku yang diamankan tersebut tergiur dengan upah yang dijanjikan setelah barang tersebut diantarkan.

"Mereka tergiur untuk mendapatkan hasil dari penjualan tersebut," tambah Azis.

Airin Rachmi Harap Taman Kakak Aurel di Tangerang Selatan Dirawat dengan Baik

Dalam sekali antar narkotika jenis ganja seberat satu kilogram, kedua pelaku menerima upah sebesar Rp 500 ribu.

"Mereka mengaku sekali antar perkilogramnya diupah RP 500 ribu. Sehari itu bisa sekali sampai dua kali antar sampai habis stoknya," tutur Azis.

Saat ini, kedua pelaku pun telah mendekap dibalik jeruji besi ruang tahanan Polresta Depok, dan terancam dijerat Pasal 114 KUHP tentang narkotika.

"Pasal yang kami kenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman kurungan penjara 20 tahun," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved