Pelajar Pelaku Perampokan di Cuci Steam Bekasi Nekat Beraksi Untuk Biaya Sekolah

"Pelajar masih, yang satu masih SMA dan satu masih SMP, kalau dua orang lainnya sudah dewasa," kata Kasat Reskrim.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji

Sementara, dua tersangka lain, KA dan O berperan sebagai joki menunggu di atas sepeda motor.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

"Untuk di bawah umur dikenakan pasal yang sama hanya saja penanganannya hukumnya berbeda," ujarnya.

Adapun sebelumnya, perampokan di cuci steam terjadi pada, Senin (7/10/2019) dini hari.

Detik-detik aksi kriminal ini terekam jelas CCTV, pelaku berjumlah empat orang datang menggunakan sepeda motor, dua diantaranya turun sambil menganyunkan celurit ke korban. 

Pada rekaman CCTV, seorang karyawan bernama Somad yang tengah tertidur bangun melihat komplotan perampok menyatroni tempat pencucian mobilnya. Ia sempat masuk ke dalam kamar dan mengambil sebilah celurit untuk berusaha melawan.

Dalam rekaman CCTV juga nampak anak serta istri Somad yang terbangun dan keluar kamar, aksi saling mengayunkan celurit sempat terjadi.

Beruntung komplotan perampok ini kabur meninggal lokasi sambil membawa dua unit ponsel milik karyawan.

Kronologi pelaku berhasil diringkus

Pelaku perampokan di tempat cuci steam Arema Snow Wash di Pondok Melati Bekasi diringkus Polisi.
Pelaku perampokan di tempat cuci steam Arema Snow Wash di Pondok Melati Bekasi diringkus Polisi. (TRIBUNJAKARTA.COM/Yusuf Bachtiar)

Tiga orang pelaku perampokan yang terjadi di tempat cuci steam mobil Arema Snow Wash, Jalan Kampung Sawah, Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, diringkus polisi.

Tiga pelaku tersebut yakni, NA, JF dan KA, mereka ditangkap di tempat tinggalnya di daerah Cipayung, Jakarta Timur.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Arman mengatakan, satu tersangka lain berinisial O sampai saat ini masih dalam pengejaran.

"Mereka beraksi berempat, satu orang masih DPO (daftar pencarian orang) kita masih buru," kata Arman dalam memberikan keterangan pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (15/10/2019).

Arman menjelaskan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, untuk tersangka NA dan JF berperan sebagai eksekutor yang mengancam serta merampas ponsel korban menggunakan celurit.

"Sementara untuk tersangka KA dan O berperan sebagai joki yang menunggu di motor, mereka datang menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max dan Hinda Scoopy," jelas dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved