Anaknya Minta Uang Bayar Tunggakan Uang Sekolah 6 Bulan: Pria Ini Perkosa Putrinya
Awal aksi bejat ayah kandung kepada anak perempuannya itu bermulai dari permintaan YA soal uang sekolah.
Perbuatan bejat tersangka terhadap korban dilakukan sebanyak 3 kali, bahkan sampai tanggal 7 Juli 2019 korban masih dipaksa bersetubuh oleh tersangka.
"Setelah kejadian itu, korban berubah menjadi pendiam. Tidak mau keluar rumah bahkan korban lebih sering menangis. Ibu kandung korban mulai curiga terhadap perubahan perilaku korban," tutur Amalo.
Ibu kandung korban, katanya, kemudian bertanya dan sambil menangis korban menceritrakan perihal apa yang telah terjadi atas dirinya.
Mendapat informasi itu, ibu kandung korban marah besar dan membawa korban melapor ke polisi untuk diproses lebih lanjut.
Secara terpisah Kanit PPA Polres Kupang, IPDA Fridinari Kameo mengatakan, perbuatan tersangka ini dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 ayat ( 2) atau Pasal 46 UU RI Nomor 23 tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara di tambah 1/3.
Dalam pemeriksaan katanya, tersangka mengakui semua perbuatannya dan mengaku menyesal. Tersangka melakukan aksi bejat terhadap putri kandungnya karena pengaruh mabuk minuman keras (Miras).
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka E sementara mendekam dalam sel tahanan di Polres Kupang. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Edi Hayong
Anak Laki-laki Diajak Hubungan Badan dengan Ibu Kandung
TRIBUNJABAR.ID- Pembunuhan NP, bocah 5 tahun di Sukabumi ternyata menjadi jalan terungkapnya kelakuan menyimpang ibu dan anak-anaknya.
NP ditemukan di Sungai Ciamdiri, Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (22/9/2019) siang.
Sebelum dibunuh, NP dirudapaksa oleh dua kakak angkatnya, RG (16) dan RS (14).
Perbuatan RG dan RS itu diketahui ibu angkat NP, SR alias Yuyu.
Yuyu sempat memarahi anaknya itu namun sang anak justru mencekik NP.
Namun, Yuyu juga ikut mencekik NP.
Di hadapan NP yang telah tewas, Yuyu melakukan hubungan badan dengan RG.