Ini 4 Hak & Fasilitas yang Diterima Mantan Wapres RI, Jusuf Kalla Tak Cuma Dapat Dana Pensiun
Tinggal satu hari lagi Pemerintahan Kabinet Kerja Jilid 1 yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla akan ber
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Siti Nawiroh
TRIBUNJAKARTA.COM - Tinggal dua hari lagi Pemerintahan Kabinet Kerja Jilid 1 yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla akan berakhir.
Nantinya Presiden Jokowi akan kembali dilantik menjabat sebagai kepala negara di periode selanjutnya bersama Maruf Amin.
Sementara itu, Jusuf Kalla mengakhiri tugasnya sebagai Wakil Presiden RI periode 2014 - 2019.
TONTON JUGA:
Menjelang masa purna tugasnya sebagai Wapres, Jusuf Kalla menerima gaji pensiun yang diberikan Dirut PT Taspen Iqbal Lantaro pada Senin (14/10/2019).
Sebagai Pejabat Negara dan merupakan peserta Taspen, Wapres JK memperoleh manfaat program THT dan pensiun sebagai penghargaan atas jasa dan dedikasi dalam mengabdi kepada Negara.
• Viral Foto Anaknya Fans Berat K-Pop Nampang di Billboard Dicemooh, Ibu Elvira Balas Begini
• Kisah Ki Maun, Kakek Penjual Sapu Keliling di Jaktim, Uang Sering Dipinjam dan Merasa Kesepian
• Kedekatan Gading Marten & Juria Hartmans, Gisel Soroti Perlakuan Ayah Gempi: Dia Jarang Melakukannya
Iqbal menerangkan, Jusuf Kalla mendapat uang pensiunan sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni sebesar 75 persen dari gaji pokoknya selama menjabat menjadi Wapres.
Sementara, JHT disesuaikan dengan banyaknya iuran yang dibayarkan saat menjabat.

"Tidak usah saya sebut (besarannya). Tidak besar. Kasihan nanti (relatif kecil). JHT diberikan sekali dan uang pensiunan diberikan bulanan akan berlaku 1 November (2019)," imbuhnya.
Ia menambahkan, uang pensiunan dan JHT juga akan diberikan kepada menteri kabinet kerja.
• FY Banker Diduga Bobol Rp 124 M Punya Selusin Mobil Mewah, Sikap Berubah Drastis Sejak Momen Ini
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Presiden Jusuf Kalla sangat mengapresiasi Layanan proaktif Taspen sehingga akan memudahkan peserta Taspen dalam mendapatkan manfaatnya.
"Sekali lagi saya menyampaikan terima kasih kepada Pak Iqbal dan kawan-kawan semoga kita semua selalu di berikan kesehatan," imbuh Jusuf Kalla.
Rupanya tak hanya uang pensiun, Jusuf Kalla juga mendapatkan berbagai hak khusus lainnya dari negara karena mengabdi sebagai Wapres RI.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, berikut hak yang diterima Mantan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia setelah lengser:
• Rekrutmen CPNS 2019 Dibuka Oktober, Catat Jadwal Lengkap Tiap Tahap Seleksinya & 4 Formasi Terbesar
1. Dana Pensiun dan Tunjangan