Ini 4 Hak & Fasilitas yang Diterima Mantan Wapres RI, Jusuf Kalla Tak Cuma Dapat Dana Pensiun
Tinggal satu hari lagi Pemerintahan Kabinet Kerja Jilid 1 yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla akan ber
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Siti Nawiroh
Dalam Bab III Pasal 6 ayat 1 menyebut, Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Sedangkan ayat 2 mengatakan, besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah 100% dari gaji pokok terakhir.
Sementara itu berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978 di pasal 2 dicantumkan bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
Lebih lanjut, gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden.
Mengacu data, gaji pokok Presiden sebesar Rp 30,24 juta. Tunjangan jabatan Rp 32,50 juta sehingga total gaji yang diterima presiden setiap bulan sebesar Rp 62,74 juta.
• Ditanya soal Prabowo Cocok Menteri Pertahanan atau Menko, Jusuf Kalla Beri Respon Begini
Sedangkan untuk Wakil Presiden mengantongi gaji pokok Rp 20,16 juta dan tunjangan jabatan sebesar Rp 22 juta. Total gaji yang diperoleh wakil presiden senilai Rp 42,16 juta per bulan.
Pasal 7 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1978 menyebutkan mantan presiden dan wakilnya akan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi pegawai negeri.

Tunjangan itu berupa biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon.
2. Dana Kesehatan
Keluarga Mantan Presiden dan Wakil Presiden dijamin kesehatannya oleh negara.
Seluruh biaya perawatan anggota keluarga yang sakit akan ditanggung oleh pemerintah.
• Husain Abdullah Beberkan Senjata Pamungkas Jusuf Kalla: Beliau Senang Banget dengan Benda Itu
Peraturan itu berdasarkan Pasal 7 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1978.
3. Rumah dan Kendaraan Dinas
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia menyebutkan pemberian untuk bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yaitu rumah kediaman dan penyediaan kendaraan milik negara beserta pengemudinya.
Pasal 8 huruf a UU No. 7 Tahun 1978 menyatakan bahwa kepada bekas presiden dan wakil presiden diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.
Kendati demikian, berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Perpres 52 tahun 2014 menyebutkan bahwa mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak 1 kali.