Siapa FY Pejabat BNI Bobol Dana Nasabah Ratusan Miliar? Diduga Sindikat Hingga 5 Polisi Kena Getah

Kehidupan FY, wanita Kepala Pemasaran Kantor Cabang Utama BNI Ambon yang diduga membobol dana nasabah sebesar Rp 124 miliar, jadi sorotan.

Editor: Y Gustaman
uangteman.com
Ilustrasi Uang 

TRIBUNJAKARTA.COM, MALUKU - Kehidupan FY, wanita Kepala Pemasaran Kantor Cabang Utama BNI Ambon yang diduga membobol dana nasabah sebesar Rp 124 miliar, jadi sorotan.

Dalam kasus ini sebanyak 6 polisi kena getahnya. Satu di antaranya Kombes AW yang dicopot sementara sebagai Direktur Reskrimum Polda Maluku.

Kapolda Maluku Irjen Royke Lumowa mencopot Kombes AW diduga terkait penanganan kasus dugaan pembobolan dana nasabah BNI.

Informasi dihimpun Kompas.com, pencopotan terhadap Kombes AW karena yang bersangkutan dinilai menyalahi prosedur.

Pencopotan Kombes AW berlangsung pada Jumat (18/10/2019), demikian dilansir Kompas.com dalam artikel: Skandal Pembobolan BNI Ambon, Perwira Polda Maluku Diberhentikan.

Setelah dicopot, Kombes AW kini non job dan menjadi Pamen Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan internal.

Selain Kombes AW, informasi yang dihimpun, lima anak buahnya di Subdit 1 Ditreskrimum juga ikut dicopot.

Cerita Pengawal Pribadi Kiai Maruf saat Jogging Pagi, Tak Sangka Kini Jadi Orang Gedean

Dua Bule Asal California Joged Bareng Relawan Jokowi di Istana Negara Jelang Pelantikan Presiden

Kelima anak buah kombes AW itu satu di antaranya yakni Kompol GS, seperti dilansir Kompas.com dalam artikel: Skandal Pembobolan BNI Ambon, Perwira Polda Maluku Diberhentikan.

Kelima anggota Ditreskrimum itu kini dimutasi ke Satker Pelayanan Markas (Yanma) Polda Maluku juga untuk menjalani pemeriksaan internal.

“Benar itu tapi soal penyebabnya jangan tanya saya dong,” kata salah satu perwira Polda Maluku kepada Kompas.com, Sabtu (19/2019).

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Muhamad Roem Ohoirat, melalui keterangan tertulisnya mengatakan Kombes AW hanya diberhentikan sementara, bukan dicopot dari jabatan.

“Tidak ada pencopotan jabatan, karena poncopotan itu berarti tidak mungkin akan dikembalikan kepada jabatan semula,” kata Roem, Sabtu.

Dia menjelaskan, pemberhentian sementara Kombes AW itu dilakukan agar yang bersangkutan lebih fokus menghadapi pemeriksaan internal.

Menurut Roem, jika dalam pemeriksaan nanti, Kombes AW terbukti bersalah melanggar maka yang bersangkutan akan mendapat sanksi langsung dari atasan.

“Dalam pemeriksaan internal tersebut apabila terbukti terdapat pelanggaran maka akan mendapat sanksi dari atasan langsung (Ankum)."

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Muhamad Roem Ohoirat, saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus dugaan pembobolan dana nasabah BNI Cabang Ambon di ruang kerjanya, Kamis (17/10/2019).
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Muhamad Roem Ohoirat, saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus dugaan pembobolan dana nasabah BNI Cabang Ambon di ruang kerjanya, Kamis (17/10/2019). (Kompas.com/Rahmat Rahman Patty)
Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved