2 Titik di Jakarta Utara Ini Jadi Sorotan Polisi Selama Operasi Zebra Jaya

Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Utara AKBP Slamet Widodo mengatakan, titik operasi setiap harinya akan berganti-ganti.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Afriyani Garnis
Operasi Zebra yang dilaksanakan Satlantas Wilayah Jakarta Utara di Jalan Yos Sudarso pertigaan Jembatan Plumpang Semper, Kamis (1/11/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Pemilihan lokasi pada Operasi Zebra Jaya 2019 di Jakarta Utara akan dilakukan di berbagai jalan raya.

Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Utara bakal memilih target operasi secara situasional dalam operasi 23 Oktober sampai 5 November ini.

Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Utara AKBP Slamet Widodo mengatakan, titik operasi setiap harinya akan berganti-ganti.

"Jadi situasional, setiap hari tidak di satu jalan. Kita punya target operasi-target operasi jalan," kata Slamet saat ditemui di kantornya, Selasa (22/10/2019).

Meskipun demikian, Slamet menuturkan bahwa ada dua ruas jalan raya di Jakarta Utara yang disoroti.

Ruas jalan yang pertama adalah di Jalan Yos Sudarso. Jalan ini meliputi wilayah kecamatan Koja, Tanjung Priok, hingga Kelapa Gading.

Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Utara AKBP Slamet Widodo saat ditemui di kantornya, Selasa (22/10/2019).
Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Utara AKBP Slamet Widodo saat ditemui di kantornya, Selasa (22/10/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

"Itu salah satu yang paling panjang di Jalan Yos Sudarso itu ya," kata Slamet.

Ruas jalan kedua yang disoroti, lanjut Slamet, adalah Jalan Raya Cakung Cilincing di wilayah Kecamatan Cilincing.

"Di Cilincing itu karena jalan yang rawan terjadi kecelakaan ya," ujarnya.

Adapun operasi lalu lintas selama 14 hari ini bertujuan untuk meningkatkan para pengendara kendaraan bermotor untuk lebih disiplin berlalu lintas.

Ada 12 jenis pelanggaran yang diincar polantas selama operasi ini berlangsung.

Berikut 12 jenis pelanggaran yang diincar dalam Operasi Zebra Jaya 2019:

1. Pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM

2. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK

3. Pengendara yang melawan arus

4. Tidak menggunakan helm SNI

5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan

6. Menggunakan handphone saat mengemudi

7. Berkendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM

8. Berkendara sepeda motor berbonceng tiga

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

10. Kendaraan roda dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar

11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan untuk peruntukannya.

170 personel diterjunkan

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menggelar Operasi Zebra Jaya 2019 pada 23 Oktober sampai 5 November ini.

Operasi ini akan digelar secara serentak di lima wilayah kota administrasi di DKI Jakarta, tak terkecuali di Jakarta Utara.

Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Utara AKBP Slamet Widodo mengatakan, pihaknya mengerahkan 170 personel dalam operasi kali ini.

Ratusan personel itu akan ikut serta di bawah koordinasi Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Kita ada 170 personel. Itu termasuk enam polsek yang ada di sekitaran Jakarta Utara," kata Slamet saat ditemui di kantornya, Selasa (22/10/2019).

Slamet menuturkan, dalam operasi yang digelar mulai besok, Satlantas Wilayah Jakarta Utara juga akan dibantu unsur terkait lainnya.

Unsur terkait yang dimaksud antara lain TNI, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, serta Satpol PP Jakarta Utara.

"Kita juga sudah menyiapkan sarana dan prasarana untuk Operasi Zebra Jaya besok, seperti plang tanda operasi dan sebagainya," tutup Slamet.

Adapun operasi lalu lintas selama 14 hari ini bertujuan untuk meningkatkan para pengendara kendaraan bermotor untuk lebih disiplin berlalu lintas.

12 jenis pelanggaran siap-siap ditilang

Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jakarta Pusat menggelar sosialisasi sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) kepada pengguna kendaraan pada Senin (26/11/2018).
Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jakarta Pusat menggelar sosialisasi sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) kepada pengguna kendaraan pada Senin (26/11/2018). (TribunJakarta.com/Suci Febriastuti)

Ada 12 pelanggaran yang diincar polantas selama operasi ini berlangsung.

Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra Jaya selama dua minggu mulai 23 Oktober hingga 5 November.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir mengatakan Operasi Zebra Jaya bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan para pengendara kendaraan bermotor dalam berlalu lintas.

"Kita libatkan 2.380 personel gabungan selama Operasi Zebra Jaya," kata Nasir saat dikonfirmasi, Senin (21/10/2019).

Nasir mengungkapkan, ada 12 target operasi dalam Operazi Zebra Jaya, contohnya para pengendara yang tidak memilki SIM dan STNK.

"Ada 12 target operasi, namun target operasi yang menjadi prioritas adalah pengendara yang tidak memiliki SIM dan STNK serta melawan arus," ungkap Nasir.

Berikut 12 target operasi dari Operasi Zebra 2019:

1. Pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM

2. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK

3. Pengendara yang melawan arus

4. Tidak menggunakan helm SNI

5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan

6. Menggunakan hp saat mengemudi

7. Berkendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM

8. Berkendara sepeda motor berbonceng tiga

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

10. Kendaraan roda dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar

11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan untuk perentukannya

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Operasi Zebra Jaya Dimulai 23 Oktober, Ada 12 Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak"

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved