Duduk Sendirian di Atas Motor, Yonai Ternyata Simpan Sabu di Tempat Pensil 'Angry Bird'

Seorang pria di Kecamatan Tarumajaya diciduk polisi lantaran kedapatan membawa satu paket narkoba jenis sabu yang disimpan di tempat pensil.

Tayang:
Istimewa/Polres Bekasi
Tersangka pengedar sabu yang diringkus di Tarumajaya Bekasi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, TARUMAJAYA - Seorang pria di Kecamatan Tarumajaya diciduk polisi lantaran kedapatan membawa satu paket narkoba jenis sabu yang disimpan di kotak tempat pensil bergambar 'Angry Birds'.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Sunardi mengatakan, pria tersebut bernama Ade Firmansyah alias Yonai (33). Diciduk polisi di Jalan Tambun Sungai Angke, RT02/05, Desa Pahlawan setia, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jumat, 18 Oktober 2019 lalu.

Barang bukti kotak tempat pensil 'Angry Birds' yang digunakan tersangka untuk menyimpan barang bukti sabu.
Barang bukti kotak tempat pensil 'Angry Birds' yang digunakan tersangka untuk menyimpan barang bukti sabu. (Istimewa/Polres Bekasi)

"Berawal dari infomasi masyarakat di TKP (tempat kejadian perkara) sering dijadikan lokasi transaksi narkoba, anggota dari Polsek Tarumajaya langsung menindaklanjuti laporan tersebut," kata Sunardi, Selasa (22/10/2019).

Empat orang anggota Polsek Tarumajaya dari Unit Reserse Narkoba melakukan observasi di sekitar TKP dan dijumpai tersangka tengah duduk di atas motor seorang diri.

"Anggota yang curiga langsung menghampiri dan melakukan penggeledahan," ujar Sunardi.

Saat digeledah bagian badan, polisi tidak menemukan barang bukti apapun, kemudian pelaku diminta membuka jok sepeda motor yang ia kendarai.

"Ketika dibuka jok motor, terdapat kotak tempat pensil berwarna kuning (bergambar Angry Birds), anggota langsung meminta tersangka untuk membuka kotak tempat pensil tersebut," jelas dia.

Barang bukti sabu dari hasil penangkapan tersangka pengedar sabu di Tarumajaya Bekasi.
Barang bukti sabu dari hasil penangkapan tersangka pengedar sabu di Tarumajaya Bekasi. (Istimewa/Humas Polres Metro Bekasi)

Di dalam kotak tempat pensil tersebut, rupanya tersangka menyimpan tiga paket plastik klip bening beirsi narkoba jenis sabu dengan berat total 1,42 gram.

Barang bukti tersebut diduga hendak diedarkan ke sejumlah pembeli dengan cara bertemu di TKP.

"Barang bukti tersebut diakui milik pelaku yang hendak diedarkan, kita masih akan dalami dari mana barang bukti itu didapat untuk mengembangkan kasus peredaran narkoba," paparnya.

Prabowo Bersedia Jadi Menteri, Najwa Shihab Ungkit Firasat Adian Napitupulu: Jadi Kenyataan?

Dinas Pendidikan Kota Tangerang Pecat Kepala Sekolah Karena Selewengkan BOS dan BOP

Tersangka berserta barang bukti sabu dan sepeda motor miliknya diamankan polisi ke Mapolsek Tarumajaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang 35 tahun 2019 tentang narkotika, ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Kejadian Serupa

Aparat Polsek Senen Tangkap Pengedar Sabu di Kawasan Kramat Pulo

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved